"Kemarin saya lihat, pemkot harus belajar sejarah? Menurut kami, mereka saja yang belajar sejarah lagi," kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman kepada detikJabar, Jumat (16/9/2022).
Herman mengklaim lahan yang digugat itu milik Pemkot Bandung. Menurutnya, kepemilikan lahan itu dikuatkan dengan sejumlah bukti, seperti perjanjian sewa, aspek hukum dan sejarah lainnya.
"Pemkot Bandung ada plangnya, ada patok-patoknya juga di sana. Dan, soal yayasan yang mendiami di sana itu pernah sewa. Dan, bukti sewanya ada. Pihak kami seratus persen yakin sesuai bukti dan data yang ada betul milik pemkot. Dan, berdasarkan sejarah juga demikian," kata Herman.
Herman menerangkan Pemkot Bandung pernah menghadirkan saksi ahli sejarah dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Tanah yang saat ini dikelola sebagai Bunbin Bandung merupakan aset yang dimiliki Pemerintah Hindia Belanda. Kemudian, sejalannya waktu dan pasca merdeka, dikatakan Herman, menjadi milik Pemkot Bandung.
"Itu sejalan dengan asas-asas hukum pertanahan," kata Herman.
(sud/mso)