Kasus penyiksaan bayi monyet ekor panjang untuk dijadikan konten mendapat sorotan. Animal Defenders Indonesia menduga konten penyiksaan hewan tersebut dijual di situs dark web.
"Yang saya duga kuat dijual ke dar kweb (situs gelap). Ini harus menjadi pemberatan atas sangkaan pidananya. Tidak ada toleransi untuk kekejaman seperti ini," kata Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona kepada detikJabar, Rabu (14/9/2022).
Dia menyebut pelaku layak diancam dengan hukuman pasar berlapis. "Pelaku sudah selayaknya dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 302 KUHP, UU KSDA dan UU ITE," kata Doni menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Animal Defenders juga mengapresiasi Polres Tasikmalaya yang menerapkan Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, termasuk Undang-undang RI Pasal 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan, kepada pelaku. Menurut Doni, penerapan pasal tersebut angin segar untuk penegakan hukum kekerasan terhadap hewan.
Namun, Doni juga mendesak agar kepolisian mengusut tuntas konten-konten penjualan kekerasan terhadap hewan yang dijual melalui dunia maya. Seperti yang dilakukan AY (25) dan I (25), pelaku penyiksa bayi monyet.
"Sudah selayaknya ini ditelusuri, sudah berapa lama, sudah berapa konten, dan aliran duit yang masuk adalah uang hasil kejahatan karena dari upaya pidana pelaku-pelaku uang," kata Doni.
Doni menilai pelaku bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, pelaku mendapatkan aset dari hasil kejahatannya.
"Sebisa mungkin, pemberatan dilakukan untuk kasus-kasus seperti ini, untuk menghambat laju perkembangan penyiksaan hewan di masyarakat," kata Doni.
Doni juga mengingatkan kasus penyiksaan terhadap bayi monyet ini bisa jadi pemicu. Pelaku penyiksa hewan akan mencari target yang lebih besar. Doni pun meminta agar semua pihak menyadari hal tersebut.
"Hal terkait sudah dilakukan investigasi dan studi di negara-negara maju, bahwa pembunuh berantai, pembunuhan massal, dan kekerasan-kekerasan besar lainnya bermula dari pelaku melakukan penyiksaan hewan di pada awal mereka memulainya," kata Doni.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, masing-masing Asep Yudi Nurul dan Indra. Asep diketahui penyiksa dan pembuat konten penyiksaan monyet. Sedangkan Indra menjual lutung yang merupakan hewan terlarang dijual.
"Kita sudah amankan dua pelaku AY (25) dan I (25) pelaku penganiaya dan penjualan hewan dilindungi," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (13/9/2022).
Selain AY polisi juga mengamankan I yang turut memperjualbelikan hewan dilindungi jenis lutung. Dari dua pelaku polisi sita barang bukti satu ekor lutung dan monyet ekor panjang. Termasuk foto-foto saat penganiayaan oleh pelaku, blender, pisau dapur, satu set mesin bor, empat buah gelang tali dan barang bukti lainnya.
Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal-pasal perlindungan hewan Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Saya Alam Hayati dan Ekosistem, termasuk Undang-undang RI Pasal 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. "Keduanya jerat ancaman penjara 5 tahun" katanya.
(sud/mso)