Hati Remuk Anak di Tasik: Lahirkan Bayi Pemerkosa, Dinikahi Sejam Lalu Dicerai

Hati Remuk Anak di Tasik: Lahirkan Bayi Pemerkosa, Dinikahi Sejam Lalu Dicerai

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 14 Mei 2025 18:37 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: iStock)
Tasikmalaya -

Nasib pilu dialami seorang anak berusia 13 tahun di Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Ia menjadi korban pemerkosaan, kemudian hamil dan melahirkan. Ironisnya, korban sempat dinikahi pelaku, tetapi satu jam kemudian ia diceraikan usai melahirkan.

Pelakunya adalah pria paruh baya berinisial U (50), tetangga korban. U diamankan polisi setelah terbukti berulang kali menyetubuhi korban. Aksi bejat ini berlangsung sejak Agustus 2024 dan baru terungkap setelah korban, yang berusia 13 tahun, melahirkan di Puskesmas pada 11 April 2025.

"Betul ada kejadian pria paruh baya setubuhi anak di bawah umur. Kejadiannya sejak Agustus 2024 dan baru ketahuan setelah lahiran sekitar 11 April 2025," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada detikJabar, Rabu (14/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengatakan hasil pemeriksaan, tersangka U merayu korban dengan iming-iming meminjamkan sepeda motor secara gratis. Setiap kali korban meminjam motor, tersangka meminta imbalan berupa hubungan badan. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban hamil.

"Terlebih dahulu merayu menawarkan pinjaman motor gratis, sehingga akhirnya korban mau disetubuhi oleh pelaku. Terjadi berulang kali sampai hamil," kata Ridwan.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan. Saat dimintai pertanggungjawaban, keluarga korban sempat meminta tersangka menikahi korban secara siri, meski tersangka sudah memiliki istri sah. Namun, pernikahan tersebut hanya berlangsung satu jam sebelum tersangka menceraikan korban.

"Tapi, satu jam kemudian pelaku menceraikan (setelah nikah siri) kembali korban seolah hanya untuk memperoleh status bahwa korban pernah punya suami saja. Sehingga orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tasikmalaya," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekam medis lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, korban berada dalam pendampingan lembaga perlindungan anak untuk pemulihan kesehatan fisik dan psikologis akibat trauma mendalam yang dialaminya.

(yum/yum)


Hide Ads