Hasil Sidang Bawaslu: 7 Partai Tetap Tak Lolos Ikuti Pemilu 2024

Hasil Sidang Bawaslu: 7 Partai Tetap Tak Lolos Ikuti Pemilu 2024

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 13 Sep 2022 22:58 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Bandung -

Bawaslu tak meloloskan tujuh partai pada proses pendaftaran Pemilu 2024. Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu RI, Selasa (13/9/2022).

Dikutip dari detikNews, ketujuh partai itu yakni, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersamaan dengan itu, Bawaslu juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melakukan pelanggaran administrasi tentang cara pendaftaran parpol. Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor telah bertindak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur perundang-undangan.

Sebelumnya, terdapat 14 parpol yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Namun, hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu RI.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Puadi.

"Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Bawaslu Putuskan 7 Partai Tetap Tak Lolos Pemilu 2024

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads