Jabar Hari Ini: Aksi Sadis Pria di Tasik Siksa Mati Bayi Monyet demi Konten

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 13 Sep 2022 22:00 WIB
Monyet ekor panjang (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF).
Bandung -

Sejumlah peristiwa membuah heboh pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari aksi sadis pria di Tasikmalaya yang menyiksa bayi monyet demi konten berbayar, hingga curhatan sejumlah orang tua siswa SMA di Kota Bandung yang dipermalukan gegara belum bayar uang sumbangan.

Berikut rangkuman di Jabar Hari Ini:

Pria di Tasikmalaya Siksa Monyet Demi Konten

Seorang pria di Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi. Ia nekat melakukan serangkaian penyiksaan secara sadis terhadap seekor bayi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) hingga mati.

Kabar itu mencuat pertama kali usai diungkapkan Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Wilayah VI Tasikmalaya Tatan Rustandi. Tatan menyebut aksi penyiksaan terhadap hewan ini dilakukan oleh pelaku sambil direkam oleh video.

"Kemarin (dapat informasi), yang menangani Polres Tasikmalaya, kami sebagai saksi saja. Kejadiannya (motif jelas belum diketahui), kemarin kita diminta hadir untuk dititipkan barang bukti (monyet yang masih hidup)," kata Tatan via sambungan telepon, Selasa (13/9/2022).

Menurut informasi yang Tatan dapatkan, aksi penyiksaan monyet itu direkam pelaku dan videonya dijual ke luar negeri. Konten tersebut dijual ke kelompok psikopat. "Dijual, dijual ke kelompok psikopat di luar negeri," ungkapnya.

Tatan menduga video tersebut dijual ke sebuah forum di dunia maya. Namun untuk motif lengkapnya akan diungkapkan langsung Polres Tasikmalaya. "Dijual, dikirim ke luar negeri katanya," ujar Tatan.

Polisi lalu menangkap pemuda sadis yang menyiksa bayi monyet itu hingga mati. Pria tersebut bernama Asep Yudi Nurul.

Ia ditangkap bersama Indra. Namun dari hasil pemeriksaan, sejauh ini Indra tidak terlibat dalam penyiksaan sadis bayi monyet. Indra diketahui memperjualbelikan lutung Jawa yang merupakan hewan dilindungi.

Asep dan Indra ditangkap pada Sabtu (10/9/2022). Asep diketahui merupakan warga Tanjungbarang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan Indra dari Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami sampaikan hari ini Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap pelaku atau tersangka penganiayaan hewan dilindungi. Ada dua orang inisial AY dan I. Dimana dua TSK ini berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heriyanto.

Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku Asep menganiaya monyet demi membuat konten video. Konten ini kemudian ditawarkan melalui media sosial dan dijual secara online.

"Jadi pelaku aniaya monyet, ada bayinya, ada yang monyet dewasa untuk konten. Videonya ini dijual pada pembeli," ucap Suhardi.

Kekerasan yang dilakukan pelaku sangat sadis terhadap monyet ini. Beberapa ekor monyet dimutilasi, diblender, dibor dan dipukuli. "Sesuai video yang beredar memang sangat sadistis ya perlakuan pelaku," ujar Suhardi.

Tersangka Indra sejauh ini tidak terlibat dalam penyiksaan dan pembuatan konten. Indra hanya memperjualbelikan lutung, tapi saling kenal dengan Asep.

Dalam hasil pemeriksaan, Asep menjual konten penyiksaan itu melalui media sosial sebagai sarana promosinya.

"Konten sementara bikin video dijual, diiklankan di Facebook. Kalau ada yang nawar dijual," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.

Selain konten video, pelaku juga menjual musang hingga lutung. Hewan ini ada yang didapatkan dengan cara diburu, ada juga yang dibeli melalui media sosial.

Untuk penjualan, baik video maupun hewan, sejauh ini polisi mendapat pengakuan dari pelaku bahwa pembelinya ada dari dalam dan luar negeri. "Hasil pendalaman sementara, ada yang dari luar negeri," kata Ari.

Selain Asep Yudi, polisi juga menangkap Indra yang sama-sama warga Kabupaten Tasikmalaya. Indra berperan menjual hewan, salah satunya lutung yang dikategorikan hewan dilindungi.

Sementara itu, dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa alat bor, blender, pisau, dan alat penyiksaan lainnya. Telepon genggam, uang, pakaian, hingga wajan juga turut disita.

Asep pun bisa meraup cuan Rp 300 ribu per satu video penyiksaan monyet. Sejauh ini, ia mengaku sudah menjual hingga 14 video.

Pria asal Kabupaten Tasikmalaya ini menjualnya melalui perantara. Yang dimaksudnya adalah seorang pria asal Solo.

"Saya sudah menjual 14 konten penyiksaan monyet. Dapat Rp 300 ribu per satu konten, dijual ke orang Solo," kata Asep kepada detikJabar di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (13/9/22).

Dari keseluruhan video, ada tiga penyiksaan yang diakuinya paling sadis. Setidaknya ada tiga bayi monyet yang diblender, dibor, dipukul, hingga dibakar.

Usai ditangkap polisi, Asep pun menyesali perbuatannya. Sebab, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Saya menyesal, pak," tutur Asep.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal perlindungan hewan Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Saya Alam Hayati dan Ekosistem, termasuk Undang-undang RI Pasal 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. Dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.




(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork