Jabar Hari Ini: Permohonan Maaf Wagub Uu soal HIV/AIDS

Jabar Hari Ini: Permohonan Maaf Wagub Uu soal HIV/AIDS

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 31 Agu 2022 22:00 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum.
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: dok. Humas Jabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (31/8/2022). Dari mulai Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta maaf atas pernyataannya tentang solusi penularan HIV-AIDS, hingga batalnya Luis Milla pimpin latihan karena kabar duka.

Berikut lima peristiwa pilihan detikJabar yang menggemparkan publik hari ini:

Wagub Jabar Minta Maaf

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan permohonan maaf mengenai pernyataan kontroversialnya tentang penanganan HIV/AIDS dengan cara menikah dan poligami. Uu meminta maaf jika pernyataannya banyak ditentang publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kalau memang ada hal yang disampaikan oleh saya tidak sependapat dengan masyarakat banyak, ya saya permohonan maaf yah tentang statment saya dalam sebuah wawancara seperti itu," kata Uu saat ditemui di Gedung Pusdai, Kota Bandung, Rabu (31/8/2022).

Uu menyatakan idenya yang kini menjadi kontroversi itu keluar dari mulutnya pribadi. Uu mengaku, usulannya itu bukan sebagai bentuk pernyataan resmi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Seandainya ada yang tersinggung dengan pendapat saya sebagai Wagub, saya menyampaikan permohonan maaf. Dan saya bicara bukan atas nama pemerintah ya, tapi atas nama pribadi saya," ucapnya.

Uu menganggap, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Namun demikian, ia kembali meminta maaf jika banyak orang yang tidak sependapat dengan idenya mengenai cara penanganan HIV/AIDS melalui nikah dan poligami.

"Jadi kalaupun ada hal-hal yang tidak sependapat dengan saya, ya itu menurut kami hal-hal yang biasa dalam kehidupan ini. Tidak usah semua sependapat. Tapi sekalipun pribadi tidak sependapat, ya saya permohonan maaf," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum akhirnya buka suara soal ide kontroversinya mengenai solusi penanganan HIV/AIDS dengan cara menikah dan poligami. Uu menyatakan ada beberapa poin yang dia sampaikan selain menikah dan poligami yang kini ramai menjadi bahan polemik.

"Gini ya, saya kan menyampaikan tentang imbauan untuk mengantisipasi HIV beberapa hal. Yang pertama penguatan keimanan terhadap Allah SWT, yang kedua memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya penyakit itu. Kemudian juta ditambah pendidikan kesehatan yang harus massif kepada seluruh tingkatan masyarkat, dan pendidikan seks, itu juga disampaikan. Nah, keempat dan kelimanya gitu kan, baru ada bahasa itu," kata Uu saat ditemui wartawan di Gedung Pusdai Jabar, Rabu (31/8/2022).

Uu tak menampik turut memberikan ide untuk solusi penanganan HIV/AIDS dengan cara menikah dan poligami. Namun dia mengaku aneh, kenapa yang akhirnya disorot hanya masalah kedua poin tersebut dibanding poin-poin usulannya yang lain.

"Saya akui itu. Tetapi mungkin kok yang booming-nya itu, sementara yang (poin) satu, dua, tiga, empatnya seperti itu. Jadi, program-program yang sudah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikuatkan kembali, begitu. Tentang pelayanan sampai tingkat puskesmas, kemudian perlu ditambah insan-insan kesehatannya di tingkat bawah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan tentang bahaya penyakit yang disampaikan itu. Itu yang saya sampaikan," ungkapnya.

Ikan Dewa di Cibulan Mati

Beredar video yang menampilkan sejumlah 'ikan dewa' di obyek wisata Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jabar, mendadak mati. Video ini beredar di aplikasi perpesanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah mengatakan total ikan yang mati di obyek wisata Cibulan itu tidak lebih dari 20 ekor.

"Dari info yang di dapatkan dari Kabid Perikanan Dinas Kabupaten Kuningan, informasi yang didapatkan ikan yang mati di kolam objek wisata Cibulan tidak lebih dari 20 ekor," ujar Hermansyah kepada detikJabar, Rabu (31/8/2022).

Hermansyah pun menjelaskan dugaan soal penyebab matinya ikan dewa itu, kemungkinan karena perubahan parameter air yang mendadak.

"Prakiraan penyebab mungkin karena ada fluktuasi parameter air yang mendadak, atau pemberian makanan oleh pengunjung, atau karena zat tertentu lainnya yang ada dalam air pada saat terjadi kematian," kata Hermansyah dalam keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (31/8/2022).

Hermansyah menjelaskan petugas dari Dinas Perikanan Kabupaten Kuningan telah mengecek kualitas air di obyek wisata Cibulan. Hasilnya, kualitas air memenuhi syarat untuk budi daya.

"Saat ini sudah dikirimkan sampel ikan yang mati ke BKIPM Cirebon untuk diuji lebih lanjut dan belum ada informasi hasil pengujiannya. Sementara mungkin itu informasi yang didapatkan, apabila ada informasi terbaru akan dikabari secepatnya," kata Hermansyah.

Dikutip dari laman resmi Desa Maniskidul, menjelaskan konon ikan-ikan dewa ini dari dulu hingga sekarang jumlahnya tidak berkurang maupun bertambah.

Terlepas dari benar atau tidaknya legenda itu sampai saat ini tidak ada yang berani mengambil ikan ini karena ada kepercayaan bahwa barang siapa yang berani mengganggu ikan-ikan tersebut akan mendapatkan kemalangan.

Selain kolam dengan ikan dewanya yang jinak, di sudut barat pemandian ini juga terdapat tujuh sumber mata air yang dikeramatkan yang bernama Tujuh Sumur. Tujuh mata air ini berbentuk kolam-kolam kecil yang masing-masing mempunyai nama tersendiri, yaitu: Sumur Kejayaan, Sumur Kemulyaan, Sumur Pengabulan, Sumur Cirancana, Sumur Cisadane, Sumur Kemudahan, dan Sumur Keselamatan. Di antara ketujuh sumur itu, konon ada salah satu sumur yang berisikan Kepiting Emas, yaitu Sumur Cirancana.

KPK Eksekusi Eks Bupati Bandung Barat

Jaksa KPK mengeksekusi eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan kasasi hakim Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Aa Umbara Sutisna," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada detikJabar, Rabu (31/8/2022).

Ali mengatakan eksekusi dilakukan terhadap Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin. Aa Umbara akan menjalani hukuman sesuai putusan hakim selama 5 tahun.

"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar," kata Ali.

Sementara itu, Kalapas Sulamiskin Elly Yuzar membenarkan eksekusi terhadap Aa Umbara. Menurut Elly, Aa Umbara akan menjalani isolasi atau pengenalan lingkungan selama 14 hari.

"Siapapun orangnya kita lakukan isolasi 14 hari. Dilakukan pemantauan," kata Elly.

Sebagaimana diketahui, Aa Umbara divonis atas kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Aa Umbara dengan vonis 5 tahun.

Di tingkat kasasi, hukuman Aa Umbara tetap sama. Akan tetapi, hakim mencabut hak politik dari Aa Umbara.

Hakim Minta Habib Bahar Dibebaskan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.

Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan. Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar hakim.

Vonis hakim PT Bandung lebih besar ketimbang vonis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari. Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

Vonis itu dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," kata hakim.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan sesuai dengan putusan hakim banding, Bahar harus dibebaskan.

"Ya kan sehabis masa tahanan. Jadi hukumannya pas masa tahanan. Karena dia kan di PN 6 bulan 15 jari, karena PT sudah menahan 15 hari jadi di pas-kan 7 bulan," kata Jesayas kepada detikJabar.

Sebagaimana diketahui, hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap habib Bahar bin Smith. Bahar dinilai hakim menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Kitman Meninggal, Luis Milla Batal Pimpin Latihan

Kabar duka tengah menyelimuti keluarga besar Persib Bandung. Zulkarnaen (Ajun) ditemukan meninggal dunia di mess pemain yang berada di kawasan Lapangan Persib (Sidolig), Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Meninggalnya Ajun membuat sesi latihan Persib pada Rabu sore di Lapangan Sidolig yang dijadwalkan dipimpin Luis Milla batal digelar.

Pantauan detikJabar, para pemain Persib sebenarnya sudah berkumpul di lapangan. Mereka sempat dikumpulkan oleh Luis Milla dengan membentuk lingkaran di tengah lapang.

Saat itu diketahui para pemain diminta untuk mengheningkan cipta sekaligus mendoakan almarhum Ajun. Terlihat seluruh anggota tim tampak bersedih atas berpulangnya Ajun.

"Untuk menghormati beliau, saya batalkan latihan hari ini. Kami sangat bersedih karena telah kehilangan satu anggota keluarga. Tentu semua pemain memiliki kenangan bersamanya," kata Luis Milla.

Menurut Milla, latihan akan digelar pada Kamis (1/9/2022) yang dibagi dua sesi yakni pagi dan sore hari. Ia juga mempersilakan para pemain untuk bertakziah ke rumah duka.

"Untuk latihan digelar kembali besok dengan dua sesi, pagi dan sore. Hari ini kami tengah berduka dan saya meminta semua datang mendoakan dia," tutup pelatih asal Spanyol ini.

Halaman 2 dari 2
(sud/orb)


Hide Ads