Diminta Hakim Dibebaskan, Kapan Habib Bahar Bisa Keluar Penjara?

Diminta Hakim Dibebaskan, Kapan Habib Bahar Bisa Keluar Penjara?

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 31 Agu 2022 16:48 WIB
Kepalan tangan Habib Bahar bin Smith  usia dituntut 5 tahun penjara
Habib Bahar usai sidang di PN Bandung (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meminta agar habib Bahar bin Smith dibebaskan dari bui. Lantas kapan Bahar bisa bebas?

"Itu Jaksa ya. Kalau jaksa kooperatif mestinya saat ini harus eksekusi, paling tidak besok. Tapi tergantung jaksanya," ujar Humas PT Bandung Jesayas Tarigan kepada detikJabar, Rabu (31/8/2022).

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar meminta agar jaksa segera mengikuti putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seiring waktu kalau tujuh bulan, besok Insya allah sudah waktunya masa penahanan selesai. Jadi seharusnya habib Bahar bebas," ujar Ichwan kepada detikJabar.

Ichwan menuturkan pihaknya menghormati putusan hakim yang memperberat hukuman Bahar dari 6 bulan 15 hari menjadi 7 bulan.

ADVERTISEMENT

"Kita meminta untuk segera diberikan petikan putusan agar habib Bahar bisa dieksekusi oleh jaksa untuk menghirup udara bebas besok," tutur dia.

Pihaknya juga meminta agar jaksa segera mengeksekusi Bahar. Pihaknya mengancam akan mengerahkan massa apabila ada hambatan dalam pembebasan Bahar.

"Mendesak untuk segera habib Bahar dibebaskan, karena sudah habis masa penahanannya dan minta ke Jaksa untuk tidak ngotot terus gitu yah, untuk tetap memenjarakan habib Bahar," ujarnya.

"Kalau Jaksa tidak diintervensi, buktikan itu. Jaksa buktikan besok dengan mengeksekusi habib Bahar untuk menghirup udara bebas, buktikan itu jaksa jangan cuma ngomong saja. Itu intinya," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar bin Smith menjadi 7 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.

Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan. Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar hakim.




(dir/dir)


Hide Ads