Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar menerbitkan surat edaran (SE) tentang program siaran keagamaan. Sebab, KPID telah menemukan adanya lembaga penyiaran yang melakukan diskriminasi.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan SE Nomor 1/2022 tentang Program Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran itu merupakan upaya dalam menegakkan ideologi bangsa. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 32/2022 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Adiyana mengatakan KPID sebelumnya telah menemukan adanya lembaga penyiaran yang melanggar regulasi di enam kabupaten atau kota. Salah satunya, lembaga penyiaran yang menolak narasumber (narsum) perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebagai etika juga. Jangan ada lagi lembaga penyiaran yang menolak narasumber perempuan. Jangan ada lagi lembaga penyiaran yang mendiskreditkan sesama agama, maupun beda agama," kata Adiyana saat berbincang dengan detikJabar di kantornya, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, Adiyana mengatakan SE tersebut berisi sekitar 14 poin. SE itu juga menyinggung agar lembaga penyiaran tak memunculkan siaran terorisme yang berujung pada kekerasan, atau melabeli terorisme pada agama tertentu.
"Jangan ada lagi lembaga penyiaran yang mendiskriminasi perempuan untuk mendapatkan pekerjaan," kata Adiyana.
Adiyana mengatakan lembaga penyiaran yang melanggar SE tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai P3SPS. Sanksinya bisa pada pencabutan izin lembaga penyiaran.
"Teguran satu sampai tiga. Kemudian bisa juga sanksinya pembatasan waktu program, kemudian penghentian program. Lalu rekomendasi pencabutan izin siaran ke Kominfo," kata Adiyana.
KPID mengaku telah menggelar diskusi dan rapat dengan berbagai pihak sebelum menerbitkan SE tersebut. KPID mengundang aparat penegak hukum, MUI, BNPT, keuskupan dan lainnya.
(sud/mso)