Keluarga Menanti Janji Irjen Ferdy Sambo soal Membebaskan Eliezer

Keluarga Menanti Janji Irjen Ferdy Sambo soal Membebaskan Eliezer

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 25 Agu 2022 14:11 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap keinginan Irjen Ferdy Sambo untuk membebaskan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dari kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan harapan dari keluarga kliennya tersebut. Ronny menyebut, keluarga Bharada E di Manado tak pernah memikirkan anaknya akan terjebak dalam situasi yang pelik.

"Saya ceritain nih ya, ini kan keluarga sederhana di Manado, mereka harapkan yang terbaik dan ada keadilan. Keluarga semuanya mendoakan agar RE ini bisa melewati proses ini dengan baik," kata Ronny kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Kamis (25/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Bharada E telah mengakui menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Ia pun memastikan, Bharada E tak punya niat untuk membunuh dan kini berstatus sebagai justice collaborator.

"Kita berharap nanti hakim di persidangan dapat mempertimbangkan hal-hal ini," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Ronny merespons terkait Ferdy Sambo yang ingin membebaskan Bharada E seperti yang disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Menurutnya, jika pernyataan Ferdy Sambo itu benar, keluarga Bharada E akan menunggu janji Sambo di persidangan.

"Kalau apa yang disampaikan oleh FS (Ferdy Sambo) saat bertemu Komnas HAM itu benar, maka kami berharap ini akan mempermudah Bharada E mendapatkan keadilan. Kita tunggu di persidangan, kami berharap FS mau menyatakan secara pro justitia seperti yang disampaikan ke Komnas HAM di muka persidangan. Kita tunggu apa yang disampaikan FS di persidangan," ujarnya.

Pengakuan Ferdy Sambo

Seperti diketahui, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap pengakuan bersalah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Birgadir J). Taufan mengatakan Sambo mengakui kesalahannya saat pemeriksaan oleh Komnas HAM.

"Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah ya, nyentuh dia gitu ya, karena kalau di awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal," kata Taufan kepada wartawan, Selasa (23/8).

Taufan mengatakan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia menyebut Ferdy Sambo juga akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang.

"Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, 'kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah inilah', 'iya, Pak, saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya', 'benar ya?' Saya bilang. 'Kasihan ini anak muda', begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, 'Apa yang kamu lakukan?' Kan begitu," kata Taufan.

Taufan mengungkapkan, Ferdy Sambo ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Menurutnya, itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.

"Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan), Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan, hakimlah yang memutuskan," katanya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads