Abu batubara dari cerobong asap pabrik peleburan logam di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya tak lagi menghujani warga yang bermukim di sekitar pabrik tersebut.
Warga Kampung Cibingbin, RT 03 dan 06, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sebelumnya merasa dampak negatif pabrik peleburan logam itu kini lega karena pabrik berhenti beroperasi.
"Sudah sekitar sepekan pabrik enggak beroperasi, jadi enggak ada lagi pencemaran limbah batubaranya," ungkap Rina Santika (36) warga setempat, Selasa (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya ia dan warga lain merasakan dampak negatif dari emisi abu batubara yang berterbangan dari cerobong asap pembuangan pabrik tersebut. Abu batubaranya menempel di semua bagian rumah warga, pakaian yang sedang dijemur, sehingga harus dibersihkan setiap hari.
Rina mengatakan akibat pencemaran limbah batubara dari pabrik di dekat rumahnya, tiga anaknya terpaksa harus menjalani pemeriksaan kesehatan pernapasan setiap bulan.
"Dampak ke keluarga saya sangat terasa. Di rumah itu kan saya berlima dengan suami dan anak, nah kita sebulan sekali ke dokter terutama anak, keluhannya batuk dan pencernaan," kata Rina.
Bahkan anak-anaknya harus mendapatkan treatment penguapan dari dokter untuk membersihkan saluran pernapasan dari debu-debu yang terhirup hingga membuat sesak.
"Jadi sesak, bahkan anak saya harus diuap juga biar lega napasnya. Kalau kata dokter memang penyebabnya polusi udara, cuma enggak menyebutkan karena material apa," ucap Rina.
Sementara itu Kabid Tata Kelola Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Zamilia Moreta mengatakan abu batubara yang 'menghujani' warga sekitar pabrik tersebut terjadi karena cerobong asap yang ada di pabrik ini tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Dari hasil kesepakatan antara pihak pabrik dan warga setempat saat melakukan mediasi, disepakati bahwa perusahaan itu harus berhenti beraktivitas sementara dan segera menindaklanjuti arahan kita," ujar Zamilia.
Selama penutupan pihak pabrik harus melakukan perbaikan cerobong karena harus sesuai dengan ketentuan dan memenuhi baku mutu kualitas udara mengingat penggunaan batubara dalam produksinya
"Nanti akan diuji juga, jadi parameternya harus diuji sesuai dengan kelayakan. Kita tidak memberikan batas waktu untuk melakukan penutupan pabrik," kata Zamilia.
Zamilia mengatakan pabrik peleburan logam itu juga harus membuat tempat penyimpanan limbah B3 yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang sudah ada.
"Saat ini mereka sudah berupaya melakukan perbaikan, progresnya hingga 80 persen, tapi kita tidak memberikan batas waktu dan mereka yang menentukan sendiri," kata Zamilia.
(dir/dir)