Jalan Panjang Penetapan HUT Jabar

Jalan Panjang Penetapan HUT Jabar

Sudirman Wamad - detikJabar
Jumat, 19 Agu 2022 11:59 WIB
Gedung Sate Bandung
Foto: Gedung Sate (Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Setelah sekian lama tak merayakan Hari Jadi atau Hari Ulang Tahun (HUT), Provinsi Jabar akhirnya menetapkan Hari Jadi melalui Perda Nomor 26/2010 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. Perda ini disahkan 12 tahun lalu.

Dalam perda tersebut, HUT Jabar ditetapkan pada 19 Agustus 1945. Tahun ini, usia Jabar mencapai 77 tahun. Sebelum menetapkan HUT pada 19 Agustus 1945, ada dua kandidat tanggal yang juga dikaji oleh tim. Keduanya itu adalah pada 1 Januari 1926 dan 4 Juli 1950. Ada peristiwa apakah dalam tanggal tersebut?

1 Januari 1926

Dikutip dari naskah Perda Nomor 26/2010, 1 Januari 1926 berdasarkan data Staatsblad 1925/378 tanggal 14 Agustus 1925, Provinsi Jabar merupakan provinsi pertama yang dibentuk di wilayah Indonesia, saat itu Hindia Belanda. Pemerintahan Hindia Belanda menyebutnya West Java Provincie. Sedangkan, kalangan pribumi menyebutnya Pasundan. Setelah dibentuk West Java Provincie, kemudian terbentuk Provinsi Jawa Tengah (Midden-Java Provincie) dan Provinsi Jawa Timur (Oost-Java Provincie).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terjadi gejolak saat itu, kebutuhan anggaran sangat minim. Hingga timbul tuntutan pemberian kewenangan yang lebih luas di bidang otonomi pemerintahan. Puncaknya, Pemerintah Hindia Belanda membentuk Dewan Perwakilan Rakyat atau Volksraad (Staatsblad 1918/674) pada tanggal 18 Mei 1918.

Situasi tersebut telah mendorong Pemerintah Hindia Belanda untuk mengadakan pembaharuan terhadap sistem desentralisasi dan dekonsentrasi secara lebih luas. Dibentuknya Dewan Lokal (Locale Raden) mengakibatkan perlunya penyesuaian susunan pemerintahan Gewest dengan pelaksanaan Decentralisatiewet 1903. Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 1922 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-Undang Perubahan Pemerintahan atau Bestuurshervormingswet (Staatsblad 1922/216).

ADVERTISEMENT

Undang-undang ini bertujuan membentuk kesatuan-kesatuan hukum yang lebih luas dan dapat dibagi. Lebih lanjut dalam kesatuan-kesatuan hukum yang lebih sempit. Kesatuan-kesatuan hukum ini adalah bentuk baru dari Gewest (wilayah administratif) maupun bagian dari Gewest.

Pembentukan kembali pemerintahan itu adalah penyatuan dan penyamaan luas dan batas Gewest dengan luas dan batas wilayah otonom atau Gewestelijke Raad, demikian pula luas dan batas bagian dari wilayah administratif, dengan luas dan batas daerah otonom (Plaatselijke Raad). Kedua macam Gewest yang sama luas dan batasnya itu disebut Provincie, sedangkan bagian-bagian dari Gewest dinamakan Regenschap.

Singkatnya, saat itu Pulau Jawa dibagi atas tiga provinsi, terdiri dari 72 kabupaten dan 19 19 stadsgemeenten. Provinsi yang pertama kali dibentuk adalah Provinsi Jawa Barat (Provincie West Java) pada tanggal 1 Januari 1926 (Staatsblad 1930/438), yang diundangkan dalam Staatsblad tahun 1925/378 tanggal 14 Agustus 1925, yang selanjutnya diubah dengan Staatsblad 1925/661, 1926/326, 1928/27 Jo. No. 28, 1928/557, 1930/438 dan 1932/507.

Saat itu, Jabar terdiri dari Karesidenan Banten, Karesidenan Buitenzorg (Bogor), Karesidenan Priangan, Karesidenan Cirebon, Kotapraja (Stadsgemeente).

4 Juli 1950

Setelah Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 4 Juli 1950. Daerah otonom Provinsi Jabar dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 yang ditetapkan pada tanggal 4 Juli 1950 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 yang mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.

Berkaitan dengan hal tersebut, dibentuk pula pemerintah daerah sementara yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) sebagai unsur legislatif dan Dewan Pemerintah Daerah Sementara (DPDS) sebagai unsur eksekutif, yang melaksanakan tugasnya dari tanggal 30 Desember 1950 sampai dengan tanggal 22 September 1956.

19 Agustus 1945

pada 19 Agustus 1945, setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam Sidang tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Sidang itu pula, Soekarno dan Moh. Hatta terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, PPKI membentuk sebuah Panitia Kecil yang diketuai oleh Otto Iskandar Di Nata, yang ditugaskan menyusun rencana mengenai hal-hal yang perlu segera mendapat perhatian Pemerintah Republik Indonesia.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, Panitia Kecil menyampaikan empat usulan masalah, yaitu urusan rakyat, pemerintahan daerah, pimpinan kepolisian, dan
tentara kebangsaan. Masalah pemerintahan daerah memperoleh perhatian utama, mengingat secara politis kemerdekaan negara Indonesia masih memerlukan dukungan dari rakyat di daerah-daerah dan pengakuan dari negara-negara lain.

Usulan masalah pemerintahan daerah tersebut dirundingkan dalam rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945, antara lain dengan kesimpulan bahwa untuk sementara waktu, daerah Indonesia dibagi dalam delapan Provinsi, masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur. Di Jabar, gubernur pertamanya adalah R. Sutarjo Kartohadikusumo.

Penetapan HUT

Masih dikutip dari Perda Nomor 26/2010, pada tahun 2003, Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Jawa Barat menginisiasi hari jadi, namun tidak berlanjut. Proses yang berlangsung pada tahun 2010 merupakan kelanjutan dari proses yang telah dilaksanakan sejak tahun 1989.

Pada Saresehan Ngaguar Titimangsa Jawa Barat, diperoleh 3 (tiga) tanggal sebagai usulan Hari Jadi, yaitu 1 Januari 1926, 19 Agustus 1945 dan 4 Juli 1950. Selanjutnya Gubernur membentuk Tim Persiapan Hari Jadi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 003.3/Kep.1106-Bangsos/2010, yang menghasilkan beberapa alternatif Hari Jadi Provinsi Jawa Barat berdasarkan data otentik pembentukan Provinsi Jawa Barat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

1 Januari 1926

Tanggal 1 Januari 1926 tidak direkomendasikan, karena walaupun terdapat bukti historis bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah membentuk West Java Provincie pada tanggal 1 Januari 1926, namun pembentukannya dilakukan dalam konteks negara jajahan, sehingga ditujukan untuk kepentingan penjajah.

19 Agustus 1945

Tanggal 19 Agustus 1945 dipilih sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, karena secara faktual, terdapat bukti historis dan bukti yuridis bahwa PPKI telah membuat ketetapan mengenai pembentukan delapan provinsi di Indonesia, dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, salah satunya yaitu Provinsi Jawa Barat

4 Juli 1950

Tanggal 4 Juli 1950 tidak direkomendasikan, karena meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat ditetapkan pada tanggal 4 Juli 1950, namun undang-undang ini dibuat dalam konteks Negara Republik Indonesia Serikat. Di samping itu, pemilihan tanggal 4 Juli 1950 meniadakan eksistensi Provinsi Jawa Barat dari tahun 1945 sampai dengan 1949, padahal pada masa itu telah berlangsung pemerintahan 5 (lima) Gubernur Jawa Barat, yaitu Sutardjo Kartohadikusumo, Datuk Djamin, dr. Moerdjani, Sewaka dan Ir. Ukar Bratakusumah.

(sud/mso)


Hide Ads