Seru Bahar ke Pendukungnya: Alhamdulillah Divonis 6 Bulan 15 Hari!

Seru Bahar ke Pendukungnya: Alhamdulillah Divonis 6 Bulan 15 Hari!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 16 Agu 2022 13:31 WIB
Habib Bahar bin Smith berucap syukur atas vonis 6 bulan 15 hari.
Habib Bahar bin Smith berucap syukur atas vonis 6 bulan 15 hari. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith mengucapkan syukur atas vonis 6 bulan 15 hari. Vonis itu diberikan hakim atas kasus penyebaran berita tak pasti hingga menimbulkan potensi keonaran.

Usai mendapatkan vonis tersebut, Bahar kemudian dibawa ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). Bahar dikawal aparat kepolisian hingga pendukungnya saat berjalan.

Ketika di mobil tahanan, Bahar tak langsung masuk ke dalam. Dia berdiri di pintu mobil tahanan berkelir hijau itu dan mengacungkan lengan kanannya. Bahar lantas berbicara dengan nada lantang di depan pendukungnya yang berada di balik tembok gedung PN Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari," ucap Bahar di hadapan massa pendukung.

Bahar mengatakan vonis yang diberikan hakim ini menjadi awal dan bukti masih adanya keadilan di tanah air. Hal ini sesuai dengan pernyataan Bahar di ruang persidangan.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, pembuka bahwasannya ini akan menjadi awal kepercayaan, bahwasannya masih ada keadilan di negara ini yang kita cintai, Allahuakbar," kata Bahar disambut takbir massa.

Bahar turut meminta massa pendukungnya untuk membubarkan diri. Dia mengingatkan agar massa bubar dengan tertib dan aman.

"Oleh karenanya, habis ini saya serukan kepada seluruh jemaah pulang dengan tertib. Siap?," tutur Bahar.

Sebagaimana diketahui, hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap habib Bahar bin Smith. Bahar dinilai hakim menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran.

""Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

(dir/yum)


Hide Ads