Doni Salmanan Kembali Tak Hadiri Langsung Sidang Kasus Quotex

Doni Salmanan Kembali Tak Hadiri Langsung Sidang Kasus Quotex

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 11 Agu 2022 10:35 WIB
Lanjutan sidang kasus Quoet yang menjerat Doni Salmanan
Lanjutan sidang Doni Salmanan (Foto: Yuga Hassani)
Bandung -

Doni Salmanan kembali tak bisa hadir dalam sidang kasus Quotex yang menjeratnya. Sidang tersebut kembali digelar secara virtual.

Crazy rich asal Soreang menjalani sidang eksepsi di Lapas Jelekong sedangkan sidang lainnya digelar di PN Bale Bandung, Kamis (11/8/2022).

Pantauan detikJabar, sidang tersebut mulai digelar pukul 09.00 WIB. Beberapa korban terlihat hadir kembali dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan sidang sebelumnya, terlihat Doni Salmanan saat ini tampil di layar dengan mengenakan kemeja batik. Kemudian nampak Doni Salmanan duduk dengan latar belakang layar berwarna hijau.

Doni menyebutkan tidak bisa kembali menghadiri persidangan karena kondisi yang masih belum sehat.

ADVERTISEMENT

"Saya sedang kurang sehat. Tapi Insyaallah saya kuat (mengikuti sidang) yang mulia," ujar doni.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan didakwa melakukan penipuan saat menjadi afiliator platform Quotex. Doni Salmanan tak terima atas dakwaan jaksa hingga akan mengajukan eksepsi.

"Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut akan diajukan mungkin tadi sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi Minggu depan masalah materi yang tertuang dalam dakwaan," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Ikbar mengatakan saat ini pihaknya akan menyusun terlebih dahulu eksepsi yang akan dibacakan pekan depan. Nantinya ada beberapa poin yang akan disampaikan oleh pengacara Doni Salmanan.

"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya, pada saat penyerahan eksepsi atas dakwaan," katanya.

(iqk/iqk)


Hide Ads