Terbongkarnya Rayuan Doni Salmanan dan Saweran bagi Pesohor

Round-Up

Terbongkarnya Rayuan Doni Salmanan dan Saweran bagi Pesohor

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 04 Agu 2022 20:15 WIB
Sidang perdana terdakwa kasus Quotex Doni Salmanan secara online di PN Bale Bandung
Sidang perdanan kasus Doni Salmanan. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Doni Salmanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Crazy rich asal Soreang, Kabupaten Bandung, dihadirkan atas kasus penipuan platform Quotex.

Sidang perdana Doni digelar online, Kamis (4/8/2022). Doni Salmanan ditampilkan lewat layar di ruang sidang dengan pakaian berwarna hitam. Dengan kepala nyaris plontos, ia hanya tersenyum mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.

Doni Salmanan sendiri menjalani sidang daring ini dari Rutan Jelekong. Kemudian perangkat persidangan mulai dari hakim, jaksa dan kuasa hukum berada di PN Bale Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tersebut, modus Doni melakukan penipuan dibongkar jaksa. Doni melakukan trik dengan menarik calon korban lalu mengunggah konten video trading hingga pamer kekayaan.

"Cara ajakan terdakwa melalui akun YouTube 'King Salmanan' yaitu mengunggah beberapa konten video dengan mencantumkan link pendaftaran Quotex yang terafiliasi oleh akun afiliator Quotex milik terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENT

Link pendaftaran untuk calon member tersebut didapat Doni Salmanan saat mendaftar sebagai afiliator. Adapun tercatat dalam dakwaan ada empat konten video yang diunggah Doni Salmanan untuk menarik minat calon member.

Video pertama yang diunggah pada 28 Mei 2021 berisi cerita Doni Salmanan mendapatkan keuntungan saat melakukan trading di Quotex. Kemudian pada 30 Mei 2021, Doni Salmanan juga mengunggah video dengan isi yang hampir sama dengan judul 'Trading Quotex pepfot 100 Jt menggunakan metode nyambang nur nyambung'.

"Video tersebut terdakwa mempraktikkan dan menjelaskan seolah-olah terdakwa mendapatkan keuntungan kemenangan trading sebesar Rp 100 juta," tuturnya.

Doni Salmanan juga mengunggah video tentang cerita pengalamannya mendapatkan profit Rp 4 miliar. Dalam video itu, Doni Salmanan memperlihatkan diri sedang medapatkan keuntungan besar.

Video terakhir berupa cerita kisah Doni Salmanan lagi. Dalam video yang ditayangkan juga di saluran televisi nasional itu, 'Crazy Rich Soreang' ini berbagi kisah dengan host salah satunya Irfan Hakim. Doni cerita soal modal awal Rp 280 ribu hingga menjadi milliarder.

"Adapun tujuan terdakwa dalam membuat dan menyebarkan konten video yang mengandung berita bohong dan menyesatkan tersebut untuk menaikkan subscriber dan agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan terdakwa. Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan," tutur JPU.

Jaksa juga turut mengungkap awal mula Doni menjadi afiliator platform Quotex. Doni Salmanan mendaftar pada Maret 2021 ke platform Quotex, yang diketahui merupakan perusahaan platform broker dengan sistem binary option menyerupai trading.

"Terdakwa mendaftar dengan akun pada Quotex yaitu King Salmanan," ucap JPU.

Selain mendaftar sebagai member, Doni Salmanan juga ikut mendaftar sebagai afiliator. Afiliator sendiri merupakan bentuk kerja sama dengan Quotex untuk mengajak dan mempromosikan Quotex kepada orang-orang agar tertarik mendaftar sebagai member dan mendepositokan dananya.

Usai mendaftar sebagai afiliator, Doni akan mendapatkan link pendaftaran. Link pendaftaran itu nantinya akan diberikan Doni Salmanan kepada orang-orang yang mau membuat akun Quotex.

"Bahwa tujuan terdakwa dalam mendaftar sebagai afiliator Quotex yaitu untuk mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang berhasil diajaknya untuk bermain di platform Quotex," kata JPU.

Jaksa menjelaskan keuntungan didapat afiliator dengan cara revenue share model yang mana keuntungan tersebut bisa didapat apabila afiliator berhasil membuat orang mendaftar akun pada Quotex dan mendepositokan uangnya.

Maka afiliator akan diberikan pembagian keuntungan dari keuntungan yang didapatkan Quotex yang besarnya telah ditentukan oleh Quotex.

Adapun besaran yang bisa didapat sebagai afiliator yakni 50 persen dari keuntungan yang diterima Quotex. Namun hal itu berlaku apabila afiliator mampu mengajak 1 sampai 14 orang mendaftar.

"Begitupun juga jika afiliator bisa lebih banyak lagi berhasil mengajak orang untuk membuat akun pada Quotex melalui link pendaftaran yang afilitor berikan maka afiliator akan mendapatkan persentase keuntungan yang lebih besar lagi.

Selain metode revenue share model, afiliator juga dapat memilih keuntungan dengan cara turnover share model. Cara ini dilakukan apabila afiliator berhasil mengajak beberapa orang membuat akun pada Quotex melalui link yang diberikan.

Model ini memungkinkan afiliator mendapat keuntungan dari setiap akun yang mendaftar tanpa mempengaruhi menang dan kalahnya akun tersebut.

"Dari dua jenis pembagian keuntungan untuk afiliator tersebut, diketahui terdakwa memilih metode turnover share model dikarenakan terdakwa dapat melihat transaksi yang dilakukan oleh member di bawah afiliasi terdakwa. Juga mendapat keuntungan lebih besar yang akan terdakwa terima dari transaksi omzet yang dilakukan oleh member di bawah afiliasi terdakwa," kata JPU.

Kerap Beri Saweran untuk Pesohor

Di sisi lain, Doni juga terungkap kerap memberi saweran kepada sejumlah pesohor di Tanah Air. Deretan tokoh dan artis di Indonesia turut kecipratan uang dari Doni Salmanan sebagai afiliator Quotexyang bisa meraup keuntungan hingga Rp 40 miliar.

"Terdakwa juga pernah memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis Tanah Air dan pihak lain," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Sejumlah nama yang disebut jaksa mulai dari Rizky Febian, Reza Arap, Rizky Billar, hingga Atta Halilintar. Pemberian kepada Rizky Febian ini sebesar Rp 400 juta.

"Diperuntukkan untuk pembelian atas kegiatan lelang minuman yang diracik oleh saksi di mana dana hasil lelang tersebut dipergunakan untuk kegiatan donasi kepada masyarakat yang membutuhkan," tutur jaksa.

Selain itu, Doni Salmanan juga memberikan duit Rp 1 miliar kepada Reza Oktavian atau Reza Arab. Uang yang diberikan dilakukan saat streaming game.

Doni Salmanan juga memberikan uang kepada Muhammad Rizky atau Rizky Billar. Duit sebesar Rp 10 juta diberikan Doni Salmanan saat pedangdut itu menikah dengan Lesti Kejora.

"Untuk sumbangan terdakwa yang diberikan kepada saksi Muhammad Rizky pada saat melangsungkan resepsi pernikahan," kata jaksa.

Kemudian pemberian barang juga dilakukan oleh Doni Salmanan. Tas merek Dior diberikan Doni Salmanan kepada Muhammad Attamimi J atau Atta Halilintar.

Berikut rincian sawer dari Doni Salmanan ke pesohor :

1. Rizky Febian Rp 400 juta
2. Reza Oktavian (Reza Arab) Rp 1 miliar
3. Muhammad Rizky atau Rizky Billar Rp 10 juta.
4. Bambang Trenggono (Jabar Quick Respons) Rp 1,5 M
5. Auwalur Rizqi Al Firori Rp 497.711
6. Zaenal Mutaqin Rp 1 miliar
7. Muhammad Attamimi J atau Atta Halilintar 1 tas Dior.

Modal Kawin

Karena meraup cuan besar dan untung miliaran, Doni Salmanan bisa menggunakan uang tersebut untuk beli barang mewah. Selain itu, Doni menikahi istrinya Dinan Nurfajrina Fauzan setelah ia menjadi afiliator dan menyandang gelar 'Crazy Rich Soreang'.

"Hasil keuntungan sebagai afiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Adapun uang untuk modal kawin tersebut di setorkan sebesar Rp 50 juta untuk keperluan DP vendor pernikahan yang diberikan pada November 2021. Kemudian diberikan untuk mahar perkawinan senilai 15 ribu USS dan mas kawin (cincin, gelang, kalung dan anting) senilai kurang lebih Rp 200 juta.

"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan, terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai afiliator Quotex kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu terdakwa sebesar Rp 20 juta setiap bulannya sejak Maret 2021 hingga Januari 2022 dengan total Rp 220 juta yang digunakan untuk keperluan atau kebutuhan sehari-hari" kata Jaksa.

Setelah menikah, Dinan Nurfajrina ikut kecipratan duit hasil suami menjadi afiliator. Tak tanggung-tanggung, duit ratusan juta hingga barang mewah mengalir ke tangan Dinan.

"Uang hasil keuntungan sebagai afiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," ujar.

Uang yang diberikan Doni Salmanan ke istrinya mulai dari untuk keperluan pernikahan hingga biaya sehari-hari. Bahkan nilai biaya bulanan yang diberikan Doni Salmanan ke Dinan Fajrina nilainya fantastis hingga ratusan juta.

Adapun rincian pemberian uang dari Doni Salmanan kepada Dinan Fajrina sebagaimana dakwaan sebagai berikut:

1. Uang Rp 50 juta diberikan sekitar bulan November 2021 untuk keperluan DP vendor pernikahan
2. Uang Rp 200 juta diberikan bulan Januari 2022 untuk keperluan sehari-hari
3. Uang Rp 400 juta diberikan pada bulan Februari untuk keperluan sehari-hari
4. Uang Rp 5 juta - Rp 10 juta untuk keperluan Wifi rumah dan listrik.

Selain uang tunai, Doni Salmanan juga membelanjakan istrinya itu beragam barang mewah di antaranya ;

1. Tas Hermes Rp 350 juta,
2. Jam tangan Hermes Rp 10 juta
3. Tas Michaele Kors Rp 4 juta
4. Tas Donini Rp 4 juta
5. Tas Louis Vuitton Rp 30 juta
6. Tas Tory Burch Rp 3 juta.

"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan, terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai afiliator Quotex kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu terdakwa sebesar Rp 20 juta setiap bulannya sejak Maret 2021 hingga Januari 2022 dengan total Rp 220 juta yang digunakan untuk keperluan atau kebutuhan sehari-hari" kata Jaksa.

Dijerat Pasal Berlapis

Doni Salmanan didakwa melakukan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dalam perkara Quotex tersebut.

Dakwaan terhadap Doni Salmanan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

"Bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap JPU Kejari Bale Bandung saat membacakan dakwaan.

Dalam perkara ini, Doni juga turut dijerat dengan TPPU. Pasalnya, keuntungan yang didapat oleh 'Crazy Rich Soreang' ini dialihkan lagi ke orang lain.

"Terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata JPU.

Atas serangkaian perbuatannya itu, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Sebagaimana dakwaan, Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian Doni Salmanan juga dijerat Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Doni juga dijerat TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam persidangan itu, Doni mengajukan eksepsi. Dia tak terima atas dakwaan jaksa hingga akan mengajukan eksepsi.

"Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut akan diajukan mungkin tadi sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi Minggu depan masalah materi yang tertuang dalam dakwaan," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Ikbar mengatakan saat ini pihaknya akan menyusun terlebih dahulu eksepsi yang akan dibacakan pekan depan. Nantinya ada beberapa poin yang akan disampaikan oleh pengacara Doni Salmanan.

"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya, pada saat penyerahan eksepsi atas dakwaan," katanya.

Sementara itu, Doni Salmanan tak bicara banyak. Melalui layar monitor, Doni Salmanan menyerahkan sepenuhnya ke pengacara.

"Saya menyerahkan kepada penasehat hukum saya," ujar Doni.

Halaman 2 dari 2
(ral/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads