Gebrakan Tanpa Kepentingan ala Kades 'Sultan' di Majalengka

Gebrakan Tanpa Kepentingan ala Kades 'Sultan' di Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Sabtu, 06 Agu 2022 13:30 WIB
Kepala Desa Kawunghilir, Yosa Novita
Kepala Desa Kawunghilir, Yosa Novita. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Yosa Novita menjadi salah satu sosok Kepala Desa (Kades) inspiratif dari Kabupaten Majalengka. Baru setahun menjabat jadi Kades Kawunghilir, Cigasong, Yosa membuat gebrakan jempolan.

Sejak dipimpin wanita kelahiran 27 April 1965, praktik rentenir atau 'bank emok' di desanya berhasil ditumpas habis. Hal itu berkat program pinjaman uang Rp 200 juta tanpa bunga bagi warga desa setempat.

Tak tanggung-tanggung, Yosa menyiapkan uang sebesar itu bukan dari anggaran dana desa, tapi dari kantong pribadinya. Sehingga Yosa kemudian disebut 'Kades Sultan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yosa mengaku program tersebut sengaja digulirkan untuk memerangi praktik rentenir. Itu karena jeratan rentenir dianggap berbahaya bagi kesejahteraan masyarakat. Sebab, jika meminjam kepada rentenir di desanya, nasabah akan dikenakan bunga sebesar 1 persen.

"Bagi saya rentenir itu sangat meresahkan masyarakat. Setidaknya program pinjaman tanpa bunga dari uang saya pribadi ini bisa mencegah hal-hal pinjaman kepada rentenir," kata Yosa saat diwawancarai detikJabar beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Bukan untuk tujuan tertentu, menurutnya, gebrakan itu murni demi melawan tumbuh suburnya praktik rentenir. Program tersebut juga merupakan cita-cita dirinya bersama almarhum suami dalam mencari amal kebaikan di sisa hidupnya.

"Kebetulan waktu itu masih ada almarhum suami saya, dia bilang 'kalau nanti seandainya dapet menjadi kepala desa kita pinjamankan uang kepada masyarakat yang membutuhkan uang, baik untuk keperluan sekolah maupun modal usaha'," ucap Yosa.

Tak terpikir politik. Simak di halaman selanjutnya.

Yosa menegaskan program pinjaman uang itu tak dibalut kepentingan, apalagi politik. Ia hanya ingin apa yang dilakukan menjadi ladang amal.

"Nggak kepikiran (tujuan politik tertentu). Ini murni buat amal kebaikan di sisa hidup saya sama almarhum suami," tegasnya.

Dalam praktik programnya, Yosa tidak menggunakan persyaratan rumit bagi yang hendak meminjam uang. Yang terpenting, ber-KTP Desa Kawunghilir alias penduduk asli desa setempat.

Proses peminjaman uang di 'Koperasi' Kades Antirentenir ini mudah dan tidak ribet. Hanya saja ada batas minimal dan maksimal pinjaman di sini, hal itu demi pemerataan peminjaman bagi semua warga desa.

"Tidak ada syarat apapun, yang penting warga sini. Kalau ada yang mengaku warga sini, saya juga hapal wajah-wajah warga sini soalnya penduduk di Kawunghilir kurang dari seribu orang," jelas dia.

"Maksimal meminjam uang tersebut senilai Rp 15 juta per kepala keluarga, dan paling sedikit Rp 500 ribu," ujar dia menambahkan.

Jangka pinjaman uang tersebut yakni hingga satu tahun. Meski dibatasi waktunya, tidak ada denda bagi warga yang belum mengembalikan uang tersebut.

"Paling imbauan aja. Ya pakai cara humanis 'ibu/bapak segera dibayar biar bisa dipakai secara bergiliran sama warga yang lain' cuma ngasih tahu itu aja," ucap dia.

Halaman 2 dari 2
(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads