Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada dua aspek psikologis yang membuat pembunuhan Brigadir J tak semudah mengungkap kasus kriminal biasa. Sehingga menurut Mahfud, semua pihak menunggu hasil penanganan kasus hingga tuntas.
"Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Saya katakan, maaf, ini tidak sama dengan kriminal biasa," kata Mahfud setelah bertemu dengan ayah Brigadir J di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/8/2022).
Sejatinya, kasus ini bisa segera diungkap mengingat lokasi kejadian pembunuhan sudah jelas yakni rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya. Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan, itu sebenarnya gampang. Apa namanya... bahkan para purnawirawan, 'Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini'. Kita sudah tahulah, tapi saya katakan, oke, jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses," ujarnya.
"Bahwa itu memang gampang tingkat polsek saja bisa, tapi ini ada tadi psiko-hierarkis dan psiko-politis dan macam-macam," sambungnya.
Diakui Mahfud, penanganan awal kasus ini memang sempat membuat banyak orang tidak puas terhadap Polri. Akan tetapi Kapolri sudah menjawab ketidakpuasan publik itu dengan kebijakan yang responsif.
"Rakyat tidak puas lagi, 'Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh'. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tigalah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri," pungkasnya.
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri itu setelah bukti-bukti untuk penetapan tersangka Bharada E telah cukup. Ia dijerat sebagai tersangkat kasus pembunuhan Brigadir J dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri seperti dikutip dari detikNews, Rabu (3/8) malam.
(yum/yum)