Bukti Pemkot Soal Sewa Lahan Bunbin Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 02 Agu 2022 15:27 WIB
Kebun Binatang Bandung Foto: (Siti Fatimah/detikcom)
Bandung - Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi menantang pemerintah menunjukkan dokumen sewa lahan Kebun Binatang Bandung. Edi meminta pemkot supaya membuka ke publik mengenai bukti yang menjadi landasan penagihan utang Rp 13,5 miliar itu.

Tantangan Edi pun dijawab Pemkot Bandung. Pemkot menegaskan bukti sewa-menyewa lahan Bunbin salah satunya tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung Tahun 2004 tentang Izin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat.

"Dokumen sewanya ada, terakhir dibayar sama mereka untuk periode tahun 2007," kata Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim kepada detikJabar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/8/2022).

Siena menjelaskan, bukti dokumen sewa itu sudah tercatat sejak tahun 70an. Pihak yayasan menurutnya, menyewa lahan ke pemkot yang saat ini menjadi kebun binatang.

"Dari tahun 70an itu ada bukti sewanya, artinya leluhur para pengurus yayasan ini mengakui bahwa lahan itu milik pemkot. Tapi mungkin sekarang keturunannya agak berbeda," ungkapnya.


Siena menegaskan, pemkot takkan bisa melayangkan tagihan utang sewa Rp 13,5 miliar jika tak mengantongi dokumen sah atas kepemilikan lahan kebun binatang. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, pemkot juga getol menagih sewa ke pihak yayasan, namun hingga sekarang tak kunjung ada kejelasan.

"Pertama, pemkot punya bukti belinya, bukti segelnya. Kedua, pemkot punya bukti sewa terdahulu dari beberapa pengurus yayasan periode dari 70an sampai 2007. Pemkot beberapa tahun terakhir selalu melayangkan surat tagihan. Artinya, kalau itu bukan milik pemkot, mungkin tidak ada surat tagihan tersebut," pungkasnya.

Dilihat detikJabar, dokumen sewa yang dikantongi pemkot berisi surat pemberian izin bersyarat kepada Yayasan Tamansari Margasatwa untuk mengelola lahan di Kebun Binatang Bandung. Surat perjanjian itu ditandatangani ketua yayasan terdahulu yaitu almarhum Romly Bratakusuma.

Surat perjanjian berlaku selama 10 tahun dari 1 Desember 2002 sampai 30 November 2007. Dalam ketentuannya, Yayasan Tamansari Margasatwa wajib membayar retribusi setiap bulannya paling telat pada tanggal 15.

Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"


(ral/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork