Pandangan Gubes UGM soal Sengketa Lahan Bunbin Bandung

Pandangan Gubes UGM soal Sengketa Lahan Bunbin Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 27 Jul 2022 20:45 WIB
Suasana di Kebun Binatang Bandung.
Suasana di Kebun Binatang Bandung. (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar)
Bandung -

Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Nurhasan Ismail dihadirkan dalam sidang sengketa lahan yang kini menjadi Kebun Binatang (Bonbin) Bandung. Nurhasan dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak tergugat I yaitu Pemkot Bandung.

Sebagaimana diketahui, lahan kebun binatang seluas 12,225 hektare digugat oleh seseorang bernama Steven Phartana dengan klaim perjanjian pengikat jual beli (PPJB).

Dokumen itu ia dapatkan setelah membelinya dari ahli waris bernama Atini pada 11 November 2015 yang merupakan keturunan Raden Paiman Sumarno. Paiman sendiri mengaku sebagai pemilik sah Bonbin Bandung, jauh sebelum dikelola Ema Bratakusuma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini dihadirkan untuk membahas mengenai aturan hukum penguasaan lahan. Nurhasan juga turut menjelaskan mengenai aturan tentang PPJB yang menjadi materi dalam sengketa kepemilikan kebun binatang.

Menurut Nurhasan, PPJB sebetulnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk bukti kepemilikan lahan. Sehingga, pihak yang menggugat yaitu Steven Phartana menurutnya, secara regulasi tidak memiliki kewenangan mengklaim lahan di Bonbin Bandung.

ADVERTISEMENT

"Kan kasus ini bersumber dari peralihan yang tadi disebut-sebut dengan istilah PPJB. Di persidangan saya jelaskan PPJB itu apa, saya katakan PPJB itu belum memindahkan hak atas tanah. Otomatis calon pembeli ini belum mempunyai kewenangan keperdataan dari mulai menggunakan, menguasai, menjual lagi, termasuk mempertahankan hak atas tanah ini," kata Nurhasan, Rabu (27/7/2022).

Sehingga menurut Nurhasan, Steven Phartana sebagai pihak penggugat tak memiliki kewenangan mengklaim lahan kebun binatang seluas 12,225 hektare. Sebagaimana diketahuinya, Steven mendaftarkan gugatannya atas dasar dokumen PPJB yang diklaim didapat dari salah satu ahli waris Bonbin Bandung.

"Karena (gugatan) ini dilakukan oleh pihak yang belum berstatus pemilik, upaya itu, kewenangan (kepemilikan tanah di Bonbin Bandung) itu sebetulnya nggak ada," tuturnya.

Mengenai pendapat yang ia sampaikan, Prof Nurhasan juga menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. Sebab menurutnya, majelis hakimlah yang akan memutuskan siapa pemilik sah atas sengketa lahan tersebut.

"Kalau saya hanya memberikan keterangan ahli secara fakta normatifnya, mau digunakan atau tidak tergantung sepenuhnya hakim, hakim yang akan menilai. Dari sisi saya, inilah aturan hukum yang sebenarnya, tergantung kepada temen-temen yang menjadi kuasa dari masing-masing pihak untuk mengambil kesimpulan yang tepat," ucapnya.

"Sekarang tinggal konsistensi dari lembaga pengadilan untuk kasus-kasus ini, karena kasus seperti ini banyak. Tinggal dasar putusannya yang sama, supaya ada kepastian hukum. Karena jangan sampai yang satu menang, tapi yang lain kalah, padahal kasusnya serupa. Yasudah itu enggak ada kepastian hukumnya, akan sulit karena orang akan terus bermain dengan ketidakpastian hukum," pungkasnya.

(ral/ors)


Hide Ads