Lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung saat ini sedang dipersengketakan di pengadilan. Seseorang bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung atas klaim kepemilikan lahan seluas hampir 14 hektare tersebut.
Padahal diketahui, pemkot sedang getol menagih utang sewa lahan Rp 13,5 miliar ke Yayasan Martasatwa Tamansari selaku pengelola bunbin. Pemkot bahkan mengancam akan menyegel kebun binatang jika pengelola tak mau membayar utang, karena mengklaim lahan itu merupakan aset daerah dan tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) pemerintah.
Di tengah saling adu klaim, fakta baru muncul yang membuat kejelasan mengenai status lahan bunbin makin rumit. Pasalnya, dalam klaim kepemilikan bunbin oleh pihak yayasan yang merujuk legal opinion Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014, disebutkan jika lahan tersebut merupakan milik sah dari ahli waris bernama Atini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Saling Silang di Kebun Binatang |
Fakta ini diungkapkan langsung kuasa hukum pihak yayasan Edi Permadi kepada detikJabar. Sementara diketahui, dalam gugatannya, penggugat bernama Steven mengklaim lahan bunbin sudah dia miliki berdasarkan dokumen perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dari Atini.
"LO (legal opinion) kejaksaan ini bukan rahasia umum lagi, karena ada pihak ketiga yang mungkin sudah lebih tahu dulu bahwa lahan itu bukan milik pemkot. Dalam LO itu, tanah itu (disebutkan) bukan milik pemkot, tapi milik Atini. Nah jadi pihak Atini yang mungkin lebih tahu soal itu (LO kejaksaan)," kata Edi, Selasa (2/8/2022).
Edi mengakui, kliennya selama ini juga tidak dilibatkan ketika legal opinion itu dikeluarkan pihak kejaksaan pada 2014. Ia pun sempat mempertanyakan keputusan tersebut dengan tidak melibatkan Yayasan Tamansari Margasatwa selaku pihak yang menguasai lahan kebun binatang.
"Cuma sayangnya, dalam LO itu, kebun binatang tidak pernah diikutsertakan. Jadi antara dua aja Atini dengan pihak pemkot itu berkas-berkasnya. Sementara bonbin yang dari dulu menguasai tidak pernah dilibatkan, jadi ujug-ujug tahu hasil LO-nya seperti itu. Eh ini bukan milik pemkot tapi milik Atini, lah terus bonbin dikemanain," tuturnya.
Meskipun demikian, Edi menyebut kliennya hanya bisa mengikuti keputusan dari legal opinion tersebut. LO ini juga disebut Edi, tak pernah direvisi hingga dicabut semenjak dikeluarkan pada 2014.
"Kita pun hanya mengikuti saja. Itu kan LO dibuat pada 2014, sampai sekarang LO itu siapa yang mau cabut atau siapa yang mau revisi, kecuali instansi yang bersangkutan," ungkapnya.
Mengenai sengketa di pengadilan, Edi juga tak mau berspekulasi apapun. Ia mengaku menyerahkan semua keputusannya kepada majelis hakim, meskipun turut memberi isyarat akan menempuh jalur hukum lain jika pengadilan memenangkan Steven Phartana selaku penggugat atau Pemkot Bandung selaku tergugat atas kepemilikan lahan kebun binatang.
"Terkait itu sih saya nggak mau menduga-duga, kalau saya menyerahkan semua ke pengadilan. Apapun nanti putusannya apakah itu punyanya Atini, milik penggugat, atau milik pemkot, itu kembali lagi ke putusan pengadilan," ujarnya.
"Jadi kita menunggu saja hasil persidangan. Kan yang jelas persidangan ini bukan hanya di PN, ada pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Saya saat ini enggak mau berspekulasi, karena ada upaya hukum prosedural itu yang bisa ditempuh," ujarnya.
(ral/mso)