Komnas HAM memperoleh kerangka utama terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hasil itu didapatkan Komnas HAM usai memeriksa kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
"Waktu di Jambi itu memang apakah Vera termasuk di dalamnya yang kami mintai keterangan, ya, kami mendapatkan keterangan sejak di Jambi, keterangan dari Vera. Dari situlah sebenarnya salah satu kerangka utama Komnas HAM berbagai peristiwa ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam seperti dikutip dari detikNews, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Keterangan Kekasih Sangat Penting
Menurut Anam, keterangan kekasih dan keluarga Brigadir J sangat penting untuk memeroleh kesimpulan dari peristiwa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi salah satu yang paling penting, keterangan yang diberikan keterangan oleh pihak keluarga termasuk pihak keluarga secara keseluruhan, termasuk di dalamnya Vera, termasuk juga adiknya, Reza, atau keluarga yang lain. Itu yang kami jadikan salah satu kerangka utama untuk mendalami apa yang terjadi dalam peristiwa ini," jelas Anam.
"Misalnya kenapa si kami kok mendalami soal luka, karena memang informasi yang kami dapat pertama kali memang terkait luka di tubuh almarhum Yoshua," imbuh dia.
Dapat Keterangan Waktu Sebelum Baku Tembak
Selain keterangan luka, Komnas HAM juga memperoleh keterangan waktu sebelum kejadian dari kekasih Brigadir J. Anam mengatakan keterangan-keterangan yang didapatkan dari Vera menjadi awal mula pemanggilan tim Dokkes Polri, ajudan dan tim siber hingga tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Termasuk juga kita bikin timeline, karena kami juga mendapatkan informasi terkait timeline. Kerangka waktu peristiwa itu terjadi, kerangka waktu sampai hari apa, jam berapa masih bisa berhubungan dengan almarhum Yoshua," terang Anam.
"Karena itu penting bagi kami, kapan komunikasi terakhir dan memberikan catatan soal misalnya nantinya jadi timeline kira-kira kapan Yosua meninggal dunia," tuturnya.
Cocokan Data dengan Keterangan Polisi
Linimasa terakhir Brigadir Yoshua berkomunikasi dengan keluarga serta kekasih, kata Anam, menjadi acuan Komnas HAM untuk mensinkronkan dengan keterangan pihak Polri.
"Kami pertama kali dapatnya malah jadi keluarga Jambi. Makanya dari sanalah kami minta Dokkes untuk datang, ngecek ADC dan sebagainya. Jadi salah satu frame utama memang kami dapatkan dari keluarga Jambi termasuk dari Mbak Vera," katanya.
Diketahui, pemeriksaan tim Dokkes Mabes Polri terkait hasil autopsi dilakukan pada Senin (25/7). Kemudian Komnas HAM juga telah memeriksa ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E, pada Selasa (26/7).
Terbaru, Komnas HAM memeriksa siber dan digital forensik terkait CCTV dan ponsel yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J, Rabu (27/7). Kemudian Komnas HAM akan memanggil semua pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
(yum/yum)