Dilansir detikNews, Ketua PBNU Bagian Keagamaan Ahmad Fahrurrozi menjelaskan pencopotan Maming sudah diputuskan melalui rapat gabungan. Rapat telah dilakukan PBNU sejak sebulan yang lalu untuk memutuskan nasib Maming di organisasi.
"Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai," kata Fahrurrozi, Kamis (28/7/2022).
Namun, Fahrurrozi menyebut sebelumnya pihak internal PBNU tengah menunggu keputusan praperadilan Maming. Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka Maming resmi dinonaktifkan.
"Makanya kemarin menunggu proses hukum praperadilan. Dan sudah berlaku sejak saat itu. Setelah penolakan kemarin," katanya.
Ahmad Fahrurrozi mengatakan perkara yang dihadapi Maming terjadi saat mantan Bupati Tanah Bumbu itu belum menjabat sebagai Bendum PBNU. Dia memastikan perkara Maming tak berkaitan dengan PBNU.
"Kasus itu terjadi jauh sebelum dia menjabat bendum PBNU dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU," ucapnya.
Dia meminta masyarakat tidak mengaitkan perkara yang menjerat Mardani Maming dengan organisasi PBNU. "Kita minta dipahami fakta tersebut sehingga tidak ada framing negatif terhadap PBNU," tutupnya.
Sebelumnya, Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) itu mendatangi gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Mardani terlihat langsung masuk ke gedung KPK. Sekadar diketahui, eks bupati Tanah Bumbu ini sebelumnya ditetapkan sebagai buron KPK.
Mardani merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berkaitan pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perjalanan kasusnya, Mardani sempat melawan soal penetapan tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. (ral/mso)