Pengacara habib Bahar bin Smith menuding tuntutan 5 tahun yang diberikan jaksa kepada kliennya mengandung intervensi. Dia menilai tuntutan tersebut berat dan tak sesuai fakta persidangan.
"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum dari Bahar usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Atas dasar itulah, pengacara menuding jaksa memberikan tuntutan yang tinggi kepada Bahar. Bahkan dia sampai-sampai menuding jaksa tertutup telinganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu diadopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," tutur dia.
Dia mengatakan akan memberikan pandangan langsung saat sidang nota pembelaan atau pleidoi. Dia akan membongkar fakta-fakta persidangan.
Di samping itu, dia juga meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Dia meminta agar hakim harus independen.
"Mohon majelis hakim tidak terpengaruh apalagi yang disampaikan oleh jaksa ada putusan habib Rizieq atau yang lainnya. Jadi hakim harus independen dan dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," kata dia.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.
(dir/mso)