DPRD Kota Bandung menyesalkan langkah pemkot yang baru memberlakukan kembali larangan parkir di balai kota untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi mulai 8 Agustus 2022. Pasalnya, aturan itu sebetulnya telah diberlakukan sejak tahun 2010 pada masa kepimpinan Dada Rosada sebagai wali kota.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi mengatakan, aturan uji emisi kendaraan jangan hanya bersifat seremoni belaka oleh pemkot. Aturan itu menurutnya harus diberlakukan secara konsisten untuk mengurangi polusi karbon dari kendaraan.
"Iyah, kita dalam hal ini juga menyesalkan kebijakan ini tidak dilakukan secara konsisten. Sifatnya jangan hanya seremoni aja di saat-saat tertentu seperti Hari Bumi atau Hari Bebas Emisi itu kita baru sibuk," katanya kepada detikJabar via telepon di Bandung, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PDIP ini mengatakan, idealnya aturan itu harus dilakukan secara konsisten oleh pemkot dan diatur oleh regulasi. Sebab, kawasan balai kota menurutnya, merupakan salah satu kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang bisa menjadi paru-parunya Kota Bandung.
"Idealnya kawasan balai kota itu bebas dari kendaraan bermotor, harusnya kita bisa memulai untuk mengurangi parkir kendaraan yang secara langsung akan mengurangi emisi. Itu kebijakan jangka pendek yah yang sebenarnya tidak perlu mengeluarkan anggaran cukup besar," ucapnya.
Selain melalui uji emisi, Folmer turut mendorong pemkot agar membudayakan warganya untuk beralih ke moda transportasi massal. Kebijakan ini menurutnya sejalan dengan langkah beberapa negara di dunia yang mulai mengurangi polusi karbon yang berasal dari asap kendaraan.
"Ini yang harus menjadi kesepakatan dan memang harus konsisten dilakukan sama pemkot. Tinggal membudayakan atau menggiatkan lagi untuk warga Kota Bandung supaya memilih moda transportasi alternatif supaya emisi karbon di perkotaan juga bisa berkurang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Bandung berencana memberlakukan regulasi mobil tanpa stiker lulus uji emisi dilarang masuk dan parkir ke area Balai Kota Bandung. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 8 Agustus 2022 mendatang.
"Dilakukan uji emisi karena nanti per 8 Agustus itu seluruh kendaraan yang masuk area Balai Kota itu harus yang sudah memiliki stiker lulus uji emisi," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat membuka kegiatan uji emisi gratis di kawasan Balai Kota Bandung, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Yuk Uji Emisi Gratis di Balai Kota Bandung |
Yana menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan secara bertahap menambah kawasan-kawasan emisi bersih di berbagai titik di Kota Bandung. Dia juga berpesan bagi masyarakat Kota Bandung untuk segera melakukan uji emisi.
"Bagi para warga, ikuti atau lakukan uji emisi di Balai Kota selama dua hari ini atau di bengkel-bengkel terdekat supaya dinyatakan lulus uji emisi. Sehingga, kita bisa bersama-bersama menjaga kualitas udara kita lingkungan Kota Bandung, menjadi semakin baik, untuk kebaikan kita semuanya," ujarnya.
(ral/dir)