Mobil tanpa stiker lulus uji emisi dilarang masuk dan parkir ke area Balai Kota Bandung. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 8 Agustus 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat membuka kegiatan uji emisi gratis di kawasan Balai Kota Bandung, Rabu (27/7/2022).
"Dilakukan uji emisi karena nanti per 8 Agustus itu seluruh kendaraan yang masuk area Balai Kota itu harus yang sudah memiliki stiker lulus uji emisi," kata Yana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yana menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan secara bertahap menambah kawasan-kawasan emisi bersih di berbagai titik di Kota Bandung. Dia juga berpesan bagi masyarakat Kota Bandung untuk segera melakukan uji emisi.
"Bagi para warga, ikuti atau lakukan uji emisi di Balai Kota selama dua hari ini atau di bengkel-bengkel terdekat supaya dinyatakan lulus uji emisi. Sehingga, kita bisa bersama-bersama menjaga kualitas udara kita lingkungan Kota Bandung, menjadi semakin baik, untuk kebaikan kita semuanya," ujarnya.
Sementara itu, Penguji Angkatan dan Sarana Dian Wahyudi (47) juga menguatkan pendapat Wali Kota Bandung tersebut. Pasalnya, mobil yang tidak lulus uji emisi akan segera ditindaklanjuti.
"Kalau tidak ada stiker ya tidak boleh masuk. Untuk yang tidak lulus bisa langsung ke bengkel resmi untuk servis," tutur Dian pada detikJabar.
Sebelumnya, diberitakan bahwa kegiatan uji emisi gratis ini dilaksanakan di halaman parkir Balai Kota Bandung pada 27 dan 28 Juli 2022. Kegiatan uji emisi ini dimulai pukul 7.30 WIB dan selesai sekitar 14.00 WIB.
(mso/mso)