Kasus meme stupa Borobudur menjerat Roy Suryo menjadi tersangka. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga menyebabkannya sampai sakit lantaran syok dengan masalah yang sedang terjadi.
Selain Roy Suryo, beberapa publik figur di Tanah Air ada yang pernah merasakan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tersebut. Dilansir dari detikInet, Minggu (24/7/2022), mereka punya perjalanan kasusnya masing-masing saat terjerat UU ITE. Berikut ini rangkumannya:
1. Jerinx
Jerinx sempat menjadi tersangka setelah disebut mengancam Adam Deni. Ia terjerat UU ITE dan status ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Drummer band Superman is Dead ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat itu, Jerinx menuding sejumlah selebriti Tanah Air di-endorse COVID-19.
2. Dinar Candy
Dinar Candy pernah melakukan aksi protes perpanjangan PPKM Level 4 di tengah pandemi COVID-19. Dengan nekatnya, Dinar hanya mengenakan bikini sambal membawa tulisan 'Saya stres karena PPKM diperpanjang,' saat melakukan aksi protes tersebut.
Aksi ini menuai pro dan kontra. Meski begitu, Dinar mengatakan tidak pernah mengajak siapapun melakukan hal serupa alias bukan untuk ditiru. Dinar Candy bahkan sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pornografi dan Undang-undang ITE.
3. Ahmad Dhani
Ahmad Dhani pernah terjerat hukum UU ITE hingga divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Pada 23 November 2017, Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus ini menjerat Ahmad Dhani yang membuat vlog berisi kata 'idiot' saat berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Ahmad Dhani dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim.
4. Ariel Noah
Vokalis band Noah ini pernah mendekam di penjara, lebih tepatnya ia divonis 3,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta. Ia kena Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP hingga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini terkait dengan video intim yang diduga adalah miliknya. Ariel akhirnya bebas bersyarat pada 23 Juli 2012.
(ral/ors)