
Ini Alasan Pengadilan Tinggi Bali Ringankan Hukuman Jerinx
Pengadilan Tinggi Bali mengurangi masa tahanan Jerinx menjadi 10 bulan penjara. Apa alasannya?
Pengadilan Tinggi Bali mengurangi masa tahanan Jerinx menjadi 10 bulan penjara. Apa alasannya?
Pengadilan Tinggi Bali memutuskan mengurangi hukuman I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' terkait kasus 'IDI Kacung WHO' menjadi 10 bulan.
Nora Alexandra merasa serba salah selalu difitnah selama Jerinx dipenjara. Tak mundur, Nora lantang akan melawan.
Nora Alexandra merasa miris dengan nasibnya sendiri. Sudah berusaha menguatkan diri, masih saja dirundung fitnah.
Ternyata, Nora Alexandra sempat depresi saat pertama kali Jerinx ditahan. Lantas bagaimana kondisi Nora saat ini?
Nora Alexandra kembali meluapkan emosinya di Instagram Story. Nora merasa ada sebagian teman Jerinx yang menudingnya gila popularitas.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dipindahkan ke lapas Kerobokan, Bali, hari ini usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara terkait kasus 'IDI Kacung WHO.
Kasus ujaran 'IDI kacung WHO' kini bergulir di Pengadilan Tinggi. Hal itu karena Jerinx dan JPU mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Nora Alexandra merasa tersudut saat banyak yang menyalahkan dirinya karena Jerinx dipenjara. Nora merasa gagal menjadi istri.
Kuasa Hukum terdakwa Jerinx mengajukan banding ke PN Denpasar. Pengajuan Banding diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu.