Kita tidak pernah tahu kapan keberuntungan itu datang. Ungkapan itu sepertinya tepat untuk disematkan kepada sebuah UMKM bernama CV. DAUN JATI asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Pasca sempat viral di jagat maya lantaran oleh sebagian orang dianggap telah mendaftarkan perusahaan raksasa Google sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private ke Kementerian Komunikasi Informasi (Kemenkominfo), kini perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan literasi digital itu pun mendapatkan sorotan.
Bahkan beberapa perusahaan telah menggandengnya untuk melakukan kerjasama. Direktur CV. DAUN JATI Indra Irawadi mengaku tidak pernah menyangka jika perusahaan kecilnya yang sekelas UMKM bisa viral seperti ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata dia, perusahaannya hanya menuliskan google sebagai platform yang biasa digunakan untuk mendukung usahanya saat memenuhi perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan PSE Kemenkominfo.
"Sumpah ini bukan disengaja dibuat atau settingan, siapa yang tidak kenal google, siapa yang tidak menggunakan google, dan perusahaan saya secara prosedur sudah benar," terangnya kepada detikJabar, Jumat (21/7/2022) sore.
Betapa tidak, akibat kejadian itu perusahaannya mendapatkan sorotan dari berbagai media. Salah satu yang menjadi kebanggaan Indra lantaran disorot oleh media miliknya Bursa Efek Jakarta.
"Google Indonesia kan tentunya punya investasi sahamkan dan investornya pun bukan hanya dari Indonesia, maka otomatiskan CV. DAUN JATI mendapat sorotan dong dari para investor, momentum itu yang kami dapatkan," paparnya.
Indra menyebut, perusahaannya pun kini telah diajak kerjasama oleh 4 perusahaan besar. Dua merupakan perusahaan domestik dan 2 lainnya adalah perusahaan asing.
"Empat perusahaan besar yang melakukan kerjasama diantaranya Loctite asal Amerika , Daruma asal Jepang dan dua perusahaan dari Indonesia, yaitu Soma Gede Indonesia dan Duta Kalingga Pratama," terangnya.
Bahkan kabar yang menggemberikan lainnya datang saat dirinya mengkonfirmasi kepada rekan-rekannya di Google Indonesia. Dimana mereka terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi.
"Kami malah mendapat respon positif dari rekan-rekan saya di google Indonesia saat saya konfirmasi, mereka malah mengajak ketemuan dan bersinergi," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun mengeluarkan kelakarnnya.
"Google itu serba tahu dan tahu (merunut pada kuliner) itu ada di Sumedang," ujarnya sambil tertawa.
Berita sebelumnya, Sebuah UMKM asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yakni CV. DAUN JATI belum lama ini menggegerkan jagat maya. Hal itu lantaran oleh sebagian orang dianggap telah mendaftarkan perusahaan raksasa Google sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private ke Kementerian Komunikasi Informasi (Kemenkominfo).
Anggapan sebagian orang itu muncul setelah adanya pengumuman dari Kemenkominfo yang akan memberi sanksi hingga pemblokiran bagi perusahaan platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Private dengan tenggat waktu pada 20 Juli 2022.
Saat itu, secara kebetulan perusahaan-perusahaan besar ada dari sebagiannya yang belum mendaftar, termasuk salah satunya Google.
Namun saat dilihat dalam daftar PSE Domestik Kemenkominfo, nama Google telah tertera disana dan oleh sebagian orang dianggap telah didaftarkan oleh CV. Daun Jati, sebuah perusahaan yang beralamatkan di Jalan Ir. Soekarno No.45, Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Direktur CV. DAUN JATI, Indra Irawadi (39) pun menjelaskan duduk perkara terkait hal itu. Indra menegaskan bahwa perusahaan UMKM yang dirintisnya sejak 2015 ini, tidak mendaftarkan perusahaan sekelas Google ke dalam daftar PSE Kemenkominfo.
Akan tetapi, sambung Indra, nama GOOGLE atau google.com yang tertulis dalam kolom perusahaan CV. DAUN JATI pada daftar PSE Domestik Kemenkominfo adalah keterangan terkait platform yang biasa digunakan oleh CV DAUN JATI dalam mendukung usahanya yang bergerak di bidang teknologi informasi dan literasi digital.
Platform Google ditulisnya pada saat mengajukan legalitas izin berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dimana sistem ini telah terintegrasi dengan PSE Kemenkominfo.
"Jadi pada saat mengajukan legalitas izin berusaha melalui format OSS (Sistem Online Single Submission) yang terbaru, disana ada satu form isian yang harus diisi, yakni platform apa yang biasa digunakan dalam menunjang usaha, karena kami UMKM kecil dan karena selama ini kami menggunakan platform google, seperti gmail untuk surat menyurat elektronik, kemudian google drive untuk penyimpanan data, maka platform Google itulah yang kami tulis disana dan itu telah terintegrasi dengan PSE Kemenkominfo," ungkap Indra.
(yum/yum)