"Dan dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insya Allah besok (hari ini, red) dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari detikNews, Selasa (19/7/2022) kemarin.
Penyidik bersama kedokteran forensik, kata Dedi, akan menyampaikan kepada pihak keluarga dan pengacara Brigadir Yoshua tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan.
"Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," ucapnya.
Menurutnya hasil autopsi harus disampaikan pihak yang ahli di bidanyang. Hal itu untuk menghindari adanya spekulasi yang mencuat.
"Saya menyampaikan dalam hal ini tolong biar orang-orang yang expert di bidangnya itu yang menyampaikan, sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini, benda ini, ini kan dibawakan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini (mso/mso)