Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (18/7/2022). Dari mulai pelaku pemerkosaan di Sukabumi ditangkap polisi hingga belasan orang tewas ditabrak truk Pertamina.
Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:
Penculik-Pemerkosa Bocah 9 Tahun di Sukabumi Ditangkap
Pelaku penculikan sekaligus penganiayaan kepada anak perempuan yang terjadi di Sukabumi ditangkap. Pelaku tersebut berinisial MPA (22) ditangkap pada 15 Juli 2022 lalu di Citamiang, Kota Sukabumi. Polisi menyebut, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (1/7) lalu. Mulanya, bocah berusia 9 tahun bersama teman-temannya sedang jajan di sebuah warung.
Setelah itu, tersangka mendatangi korban dengan motif bertanya alamat madrasah atau sekolah dan meminta untuk diantarkan ke tempat yang dituju. Korban pun menyetujui dan tak disangka ternyata tersangka melakukan tindakan asusila di kawasan Taman Sugema.
"Di sana terjadi kejadian menyetubuhi atau persetubuhan oleh pihak pelaku kepada korban sebanyak satu kali," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Malpores hari ini.
Polisi juga menyebut, tersangka menendang perut korban hingga meninggalkan luka dan mencuri handphone milik korban.
"Kemudian setelah melakukan persetubuhan tersebut pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menendang bagian perutnya kemudian mengambil handphone korban," sambung Zainal.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya selembar hasil visum et repertum, satu buah dusbook handphone merk samsung galaxy a6 beserta unit handphone, satu unit motor, sepotong kaos berwarna merah dan sepotong celana bermotif loreng cokelat.
Tersangka MPA dijerat pasal berlapis dengan pasal 76f jo pasal 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu tindak pidana membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang terkait tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Lalu pasal 365 ayat 1 KUHP (tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara). Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," tutupnya.
Pengantin Wanita Tinggalkan Pelaminan demi Coblos di Pilkades
Seorang pengantin perempuan di Cianjur, Jawa Barat menjadi viral di media sosial lantaran menyempatkan diri meninggalkan pelaminan demi mencoblos dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Bahkan perempuan itu mencoblos sambil mengenakan gaun pengantin.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, tampak pengantin perempuan itu datang ke TPS dengan mengenakan gaun pernikahan lengkap dengan aksesorisnya.
Diketahui jika pengantin tersebut bernama Ratih, Warga Kampung Cipetir, Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi. Pengantin perempuan itu datang ke TPS 10 untuk mencoblos calon kepala desa di Pilkades serentak yang digelar, Minggu (17/7) kemarin.
Ratih mengaku usai prosesi akad nikah ia datang dan meminta didahulukan untuk pencoblosan Pilkades di TPS 10 Desa Sukatani.
"Kalau nanti, takutnya enggak keburu dan batas waktu pencoblosan habis, jadi datang setelah akad nikah," ujarnya.
Menurut Ratih, Jarak antara tempat resepsi ke TPS 10 sekitar 300 meter, sehingga ke lokasi TPS dibonceng menggunakan sepeda motor.
"Datang ke TPS dibonceng menggunakan motor, kalau siang nanti tidak dapat memilih jagoannya, karena sibuk menerima tamu undangan," ujarnya.
Dia mengaku sengaja ikut mencoblos agar dia bisa turut andil memberikan suaranya yang dapat menentukan pemimpin di desanya. "Satu suara juga kan berarti untuk menentukan siapa kepala desa ke depannya, semoga yang terpilih bisa amanah, membangun desa, serta menyejahterakan masyarakat di desa ini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukatani, Asep Setiawan membenarkan adanya pengantin yang datang menggunakan gaun pengantin lengkap ke TPS 10.
"Kami mendapat kabar dari TPS 10 adanya pengantin perempuan datang untuk mencoblos," kata dia.
Menurutnya, warga Desa Sukatani sangat antusias menyuarakan hak pilihnya pada pemilihan Pilkades Serentak tahun ini.
"Sangat antusias. Bahkan dilihat dari daftar kehadiran pemilih hari ini mencapai 70 persen lebih dariDPT yang ada di DesaSukatani KecamatanHaurwangi,"pungkasnya.
(wip/mso)