Duta Sawala (Sekjen) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) Eka Santosa angkat bicara terkait polemik bantuan sapi Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Sumedang.
Eka bicara dengan didampingi Staf Ketahanan Pangan dari Duta Sawala BOMA Edi Subagja dan Kepala Sekretariat Duta Sawala BOMA, Dadan Wardana di hadapan sejumlah awak media di Sumedang pada Jumat (15/7/2022).
Ia pun membantah tudingan dari Ketua Kelompok Tani Maju Jaya 2 Jojo Atmaja kepada BOMA yang menganggap telah merampas 16 ekor dari 20 ekor sapi bantuan Kementan. Eka menjelaskan awal mula serta duduk perkara soal bantuan sapi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermula pada 3 November 2021, saat Duta Sawala BOMA, Gerakan Hejo, PADI (Perhimpunan Anak Desa Indonesia) bersama para Olot memprakarsai atas kehadiran Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam acara bertajuk 'Masyarakat Adat sebagai Benteng Terakhir Ketahanan Pangan' yang digelar di Pasir Impun, Kabupaten Bandung.
"Saat itu kami menyematkan gelar bagi Pak Yasin Limpo, yaitu Sinatria Tatanen di Bidang pertanian, jadi pada waktu itu ada acara penganugrahan kepada bapak Yasin Limpo sebagai keluarga besar masyarakat adat," katanya.
Dalam sambutannya, kata Eka, Mentan Syahrul mengajak masyarakat adat untuk mengembangkan kedaulatan pangan. Kemudian, Mentan Syahrul pun secara lisan menjanjikan bantuan berupa 60 ekor sapi serta ribuan bibit tanaman kepada masyarakat adat.
Sebagai tindak lanjut dari ucapan Mentan Syahrul tersebut, sambung Eka, seminggu kemudian petugas Dirjen Kementan dari Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates Yogyakarta pun datang ke sekretariatan BOMA di Pasir Impun, Kabupaten Bandung. Kedatangannya itu untuk menjelaskan terkait prosedur atas bantuan 60 ekor sapi tersebut.
"Karena sapi yang akan diserahkan ternyata bukan sapi potong, tapi sapi bibit, jadi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan," terang Eka.
Eka mengatakan prosedur yang harus dipenuhi yaitu selain mempersiapkan kandang, juga harus memiliki kelompok tani yang telah terdaftar secaraSimluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian).
Lantas sebagai solusinya, kata Eka, pihak BOMA pada akhirnya mencari kelompok tani yang bisa diajak bekerjasama dengan pertimbangan di daerah itu pun harus terdapat masyarakat adat.
Atas dasar hasil kesepakatan dalam rapat musyawarah BOMA maka lokasi yang direkomendasikan terkait bantuan sapi tersebut salah satunya adalah Kabupaten Sumedang.
"Akhirnya kami para Olot pun berunding dan ternyata ada satu masyarakat adat di Ciamis atau kampung adat Cibangban yang memiliki kelompok tani, lalu dicari lagi ke tempat lain agar bantuan itu tidak di satu tempat saja, setelah berunding ada usulan di Sumedang dengan pertimbangan disana ada masyarakat adat Rancakalong, sehingga bantuan sapi itu merata," ucapnya.
Singkat cerita, BOMA pun merekomendasikan kerjasama dengan Kelompok Tani Maju Jaya 2 untuk di Wilayah Sumedang.
Poktan Maju Jaya 2 dipilih atas rekomendasi dari Edi Subagja selaku Staf Ketahanan Pangan dari Duta Sawala BOMA yang sebelumnya telah diberi mandat oleh BOMA untuk mencari kelompok tani untuk dilakukan kerjasama atas bantuan sapi Kementan tersebut.
Setelah adanya kesepakatan antara BOMA yang diwakili Edi dengan Poktan Maju Jaya 2 yang diwakili Ketuanya, Jojo Atmaja maka secara formalitas proposal pengajuan bantuan sapi pun dibuat atas nama Poktan Maju Jaya 2.
Dalam pembuatan proposal itu dibimbing dan diarahkan oleh petugas BBVet Wates sebagai standar ketentuan yang harus dipenuhi.
"Kedua belah pihak telah memahami dan sepakat bahwa sapi bantuan tersebut diperuntukan bagi masyarakat adat yang dikerjasamakan dengan kelompok tani Maju Jaya 2," terang Eka.
Namun dalam perjalanannya, kedua belah pihak terjadi silang pendapat dalam hal jumlah kepemilikan sapi induk dari bantuan tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam draft surat MoU yang mereka masing-masing buat.
Para petani Maju Jaya 2 berpegangan pada surat MoU yang dibuat dan ditandatangani oleh sosok bernama Agus Gunawan dan Ketua Poktan Maju Jaya 2 Jojo Atmaja.
Dalam surat MoU yang dibuat tersebut, secara terperinci skema untuk pembagiannya, yakni bahwa dari 20 ekor sapi bantuan Kementan, 1 ekor sapi di antaranya diperuntukkan untuk Dinas Peternakan Sumedang sebagai kompensasi.
Sementara untuk sisanya, di antaranya 6 ekor sapi milik BOMA, 1 ekor sapi sebagai kompensasi bagi pemilik kandang dan total sebanyak 12 ekor sapi sisanya milik Poktan Maju Jaya 2.
Surat MoU yang dibuat di atas, dianggap Eka menjadi sumber polemik selama ini. Selain baru diketahui belakangan juga tidak sesuai dengan skema kesepakatan kerjasama yang dibuat oleh BOMA sebelumnya.
Sementara skema yang dibuat oleh BOMA Jabar, yakni dari 20 ekor sapi bantuan Kementan, BOMA Jabar sepakat akan memberikan 2 ekor sapi induk kepada kelompok tani Maju Jaya 2. Sementara sisanya, sebanyak 18 ekor sapi induk menjadi milik BOMA namun akan dipelihara oleh Poktan Maju Jaya 2 melalui sistem maro yang berlaku pada umumnya.
Berita sebelumnya, Sebanyak 13 peternak sapi dari Kelompok Tani Maju Jaya 2, Desa Cilopang, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang dengan terpaksa harus merelakan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Hal itu setelah bantuan yang diterimanya diambil alih oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai organisasi masyarakat (Ormas). Dari 20 ekor bantuan sapi, kini yang bersisa hanya tinggal 4 ekor sapi saja.