Pemerintah Kota Cimahi terus mengawasi keberadaan dan aktivitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di daerah. Hal ini sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana secara tegas telah meminta Dinas Sosial memantau aktivitas yayasan yang berkantor di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
"Saya sudah minta ke Dinsos untuk turun tangan mengawasi aktivitas ACT ini. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi aktivitas ACT di Cimahi," ujar Ngatiyana kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngatiyana menyebut Pemerintah Kota Cimahi sendiri pernah berhubungan dengan yayasan tersebut namun tak pernah menjalin kerjasama dalam bidang apapun.
"Kami (Pemkot Cimahi) tidak pernah ada kerjasama dengan ACT. Tapi memang pernah sekali beraudiensi," ucap Ngatiyana.
Saat ini kantor yayasan ACT cabang Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tak lagi beraktivitas dan menutup kantornya sementara waktu usai izin Penyelenggaraan Uang dan Barang (PUB) dicabut oleh Kementerian Sosial.
Berdasarkan pantauan detikjabar pada Selasa (12/7/2022) sore, rolling door kantor ACT tertutup rapat. Tak ada lagi mobil operasional yang sepekan lalu masih mejeng di halaman kantor tersebut.
(dir/dir)