Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT). Atas kebijakan tersebut, ACT Sukabumi menyetop kegiatan pengumpulan donasi.
Marketing Komunikasi ACT Cabang Sukabumi Malsi Abadi Akbar mengatakan, pengumpulan donasi sudah disetop seiring dengan ramainya pemberitaan.
"Sudah nggak ada (pengumpulan donasi), sudah disetop, dana-dana sebelumnya pun sudah disetop dan akan disalurkan," kata Malsi saat ditemui di kantor ACT Cabang Sukabumi, Jalan Taman Bahagia, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pengumpulan donasi dihentikan, aktivitas kantor dan pegawai masih sama seperti biasanya. Dia mengatakan, pekan ini masih fokus pada pelaksanaan program wakaf kurban.
"Tetap berjalan (aktivitas kantor), kalau pengumpulan dana enggak ada. Kita lagi implementasi program kurban dengan semua relawan. Sesuai dengan arahan pusat ya, kita menghormati keputusan pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, program kurban tetap dijalankan karena donasi dari masyarakat sudah masuk ke ACT Cabang Sukabumi dari jauh hari. Rencananya, lebih dari enam hewan ternak yang akan dikurbankan di pelosok Sukabumi seperti Jampang, Cikidang dan Kampung Cibugin.
"Kurban jalan karena kan uangnya sudah masuk yang melalui kita. Memang ya enggak sedikit yang menghujat tapi banyak juga yang mendoakan kita, terutama penerima manfaat lebih terbantu apalagi di kondisi sekarang menginjak Idul Adha," tuturnya.
"Insya Allah kita salurkan kurban kambing lebih 6 ekor dan satu sapi, tapi yang baru diterima 6 ekor. Beberapa belum masuk ke kita cuman sudah deal penyalurannya melalui kita. Itu baru wacana mitranya ke kita cuman implementasi besok atau lusa mudah-mudahan bisa masuk," kata dia menambahkan.
Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).
(dir/dir)