Pengembang Perumahan Sirnagalih, Cianjur angkat bicara soal penutupan akses jalan menuju perumahan oleh pemilik tanah. Bahkan disebutkan jika pemilik tanah melanggar aturan, lantaran sudah menutup sebagian jalan yang bukan merupakan tanah miliknya.
Pengembang Yaya Royani, menjelaskan awalnya dia diminta Thomas untuk mengelola dan memasarkan lahan seluas 2.700 meter persegi.
"Jadi awalnya saya menolak, tapi akhirnya setelah beberapa kali Pak Thomas ini meminta agar lahannya dikelola dan dipasarkan, kita sepakat bekerja sama," ungkap dia, Senin (4/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaya menjelaskan dalam perjalannya, perusahaan yang dia jalankan mengalami kerugian. Sehingga sisa pembayaran belum bisa dipenuhi.
"Saya sudah jelaskan pada pemilik tanah, kondisi saya sedang merugi. Dan karena komunikasi kita baik saat itu dan memang sudah sangat dekat seperti keluarga, jadi saling memahami. Tapi saya sudah jelaskan, akan segera dibayar kalau usaha saya di bidang lain berjalan," ucapnya.
Dia mengaku sudah meminta pemilik tanah membuat perjanjian tertulis terkait sisa pembayaran. Namun hal itu ditolak pemilik tanah.
"Saya sudah pernah minta bikin komitmen tertulis supaya saling percaya. Tapi karena komunikasi yang dijalin memang baik, jadi dari pak Thomasnya merasa tidak perlu dibuat secara tertulis," jelas dia.
"Saya juga sudah sempat beberapa kali mediasi, tapi deadlock," ucapnya.
Pihak pengembang akan balik menuntut. Baca di halaman selanjutnya.
Dia mengklaim jika sisa pembayaran hanya Rp 300 juta. Namun belakangan pemilik tanah tiba-tiba menuntut Rp 2,25 miliar.
"Ini memang jauh dari nilai yang belum dibayarkan. Tapi mau gimana lagi, itu tuntutan dari mereka," ungkapnya.
Dia mengaku menyayangkan aksi penutupan jalan tersebut. Sebab hal itu merugikan warga yang tinggal di perumahan tersebut.
"Harusnya tidak begitu, karena banyak yang dirugikan. Kalau masih punya rasa kemanusiaan, ya urusannya cukup dengan saya," ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya juga akan melayani secara hukum. Apalagi, Yaya menyebut sebagian badan jalan yang ditutup pemilik lahan merupakan tanah miliknya.
"Jadi yang milik Pak Thomas itu hanya sekitar 2 meter lebih. Selebihnya itu tanah saya. Tapi kenapa malah ditembok semuanya. Itu juga akan saya proses hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video pemblokiran jalan oleh pemilik tanah viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial itu tampak seorang perempuan menunjukan gapura masuk kavling perumahan yang sudah ditembok setinggi lutut orang dewasa.
Kavling itu diketahui berada di Desa Sirnagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.