Warga di Perumahan Sirnagalih Cianjur terisolasi usai akses jalan ditembok pemilik tanah. Lahan seluas 1.500 meter persegi yang tak kunjung dibayar pengembang membuat pemilik tanah nekat melakukan tindakan tersebut.
Kuasa Hukum pemilik tanah, Gin Gin Yonagie menjelaskan awalnya pengembang akan membeli sebidang tanah sekitar 3.000 meter persegi pada 2010 lalu. Lahan yang berada di Desa Sirnagalih, Kecamatan Pacet itu dijadikan kavling perumahan yang kini sudah dibeli dan ditempati 60 keluarga.
"Dari total lahan, pengembang baru membayar sekitar 1.200 meter. Makanya sertifikat dipecah menjadi dua, antara yang sudah dan belum dibayar. Untuk yang belum dibayar seluas 1.500 meter masih atas nama keluarga klien saya," kata dia, Sabtu (2/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut dia, ternyata pengembang sudah memasarkan seluruh lahan. Kliennya meminta agar pengembang segera membayar sisa lahan tetapi hingga saat ini tak kunjung ada pembayaran.
"Jadi bukan kasus baru, ini sudah 12 tahun. Pengembang tidak melakukan pembayaran, tapi sudah menjual seluruh aset tanah di lahan tersebut," kata dia.
Menurutnya pemilik tanah dan pengembang sudah melakukan beberapa kali musyawarah. Namun, pihak pengembang tidak kunjung menepati janjinya untuk membayar lahan tersebut.
"Sudah pernah musyawarah, duduk bareng mencari solusi. Terakhir katanya akan membayar senilai Rp 600 juta, padahal kalau harga saat ini tanah tersebut harganya di atas Rp 2 miliar. Pembayaran Rp 600 juta juga tidak jelas, katanya nunggu proyek berhasil, jadinya tidak ada kepastian," ucap dia.
Oleh karena itu, Gin Gin menyebut kliennya terpaksa membangun tembok di pintu masuk menuju perumahan tersebut. Pasalnya lahan itu merupakan milik kliennya dan bersertifikat milik.
"Kami punya sertifikatnya, yang beli dan menghuni sebagian besar belum memiliki sertifikat, karena memang belum tuntas urusan pengembang dengan klien kami. Kalaupun warga mau protes, silakan protes ke pengembang, kami hanya menuntut hak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video pemblokiran jalan oleh pemilik tanah viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial itu tampak seorang perempuan menunjukkan gapura masuk kavling perumahan yang sudah ditembok setinggi lutut orang dewasa.
Kavling itu diketahui berada di Desa Sirnagalih, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Di Kavling Sirnagalih telah diisolasi dengan alasan pengembang tdak bayar ke pemilik tanah," ucap perpempuan dalam video.
(mso/mso)