Heboh Akses Jalan Perumahan di Cianjur Ditembok Pemilik Tanah

Heboh Akses Jalan Perumahan di Cianjur Ditembok Pemilik Tanah

Ikbal Selamet - detikJabar
Sabtu, 02 Jul 2022 12:09 WIB
Cianjur -

Warga Perumahan Sirnagalih di Kabupaten Cianjur terisolasi gegara akses keluar masuk ditembok oleh pemilik tanah. Penembokan dilakukan diduga karena pihak pengembang perumahan di kawasan tersebut belum membayar tanah kavling kepada pemiliknya.

Dalam video yang beredar di media sosial tampak seorang perempuan menunjukan gapura masuk ke area perumahan yang sudah ditembok setinggi betis orang dewasa. Tanah kavling yang kini berdiri rumah-rumah warga itu diketahui berada di Desa Sirnagalih, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Di Kavling Sirnagalih telah diisolasi dengan alasan pengembang tidak bayar ke pemilik tanah," ucap perempuan dalam video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video itu juga menunjukkan seorang pria yang diduga menembok jalan tersebut. Perempuan itu menyebut jika penghuni kavling sudah membayar lunas pada pengembang.

"Kita sudah bayar lunas, tapi kenapa kita sebagai warga yang ditindas. Harusnya tuntut ke pengembang," ucap dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Nurfatma Amalia (33), salah seorang warga mengatakan penembokan dilakukan oleh pemilik lahan sejak, Kamis (30/6/2022) lalu.

"Sudah dua hari diblokir jalannya. Awalnya hanya dipasang batu. Tapi kemarin sampai ditembok juga. Jadinya warga terisolir, kendaraan tidak bisa masuk," ujar dia, Sabtu (2/7/2022).

Menurutnya ada 60 warga yang tinggal di lokasi tersebut. Bahkan dia menyebut sudah bertahun-tahun. "Saya sudah 10 tahun tinggal di sini. Dan sudah bayar lunas. Tapi kenapa sekarang tiba-tiba kejadian seperti ini. Saya tidak bisa masuk ke rumah saya sendiri karena aksesnya ditembok," kata dia.

Nurfatma menegaskan pihak pemilik lahan seharusnya menuntut pada pengembang, bukannya memblokir jalan yang membuat warga terisolir.

"Kalau memang urusannya pengembang belum bayar ya tagih ke pengembang jangan jadi warga yang dikorbankan. Kita kan gak tahu apa-apa, yang kita tahu sudah bayar lunas," tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Pemilik Tanah Gin Gin Yonagie mengaku jika pihaknya telah memblokir akses masuk ke kavling Sirnagalih lantaran pengembang belum membayar 1.500 meter persegi tanah yang dijadikan kavling tersebut.

Bahkan pihaknya akan terus memblokir jalan dengan penembokan jika pengembang tak kunjung membayar.

"Tanah ini jelas punya klien saya, sertifikat tanahnya ada. Makanya kami tembok karena tidak ada pembayaran. Tidak akan dibongkar sebelum dibayar tanahnya, kalau perlu akan terus ditinggikan temboknya," ucap dia.

(mso/mso)


Hide Ads