Kartu keluarga atau KK adalah salah satu dokumen yang mesti dimiliki setiap keluarga. Kartu ini memuat data tentang susunan, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga.
Biasanya, untuk membuat atau mengecek kartu keluarga, kita harus datang ke kantor layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah masing-masing.
Namun seiring berkembangnya teknologi, pembuatan atau pengecekan KK ini bisa dilakukan online alias tak harus lagi datang dan mengantre ke kantor Disdukcapil.
Berikut tata cara cek Kartu Keluarga secara online:
1. Lewat Website
Pengecekan KK bisa dilakukan secara online melalui website resmi Disdukcapil kota maupun kabupaten domisili. Masing-masing website memiliki cara pengecekan berbeda, namun secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Masuk ke alamat website dukcapil.kemendagri.go.id melalui aplikasi browser baik di smartphone maupun PC.
- Pilih menu Cek NIK.
- Lalu masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.
- Sebagian website Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
- Lalu klik tombol Cek NIK.
- Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.
(bba/ors)