Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026 kembali dilanjutkan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Kini, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH secara online hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui handphone (HP).
Meski begitu, masih banyak warga yang mengira pendataan oleh RT atau RW otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan. Padahal, penetapan penerima PKH tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi berlapis oleh pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lalu bagaimana cara cek penerima PKH 2026 menggunakan NIK KTP? Berikut penjelasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Berbeda dengan bansos biasa, penerima PKH harus memiliki komponen tertentu dalam keluarganya, seperti:
Ibu hamil atau menyusui
Anak balita
Anak sekolah SD, SMP, atau SMA sederajat
Lansia
Penyandang disabilitas berat
Selain itu, calon penerima juga wajib terdaftar dalam DTSEN yang menjadi basis data utama pemerintah untuk penyaluran bansos.
Cara Cek Penerima PKH 2026 Pakai NIK KTP
Masyarakat kini bisa mengecek status penerima bansos PKH secara mandiri melalui situs resmi Kemensos menggunakan HP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Situs Resmi Cek Bansos
Masuk ke situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui browser di HP atau komputer.
2. Masukkan Data Wilayah
Isi data wilayah sesuai domisili:
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Desa/Kelurahan
3. Ketik Nama Sesuai KTP
Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP.
4. Masukkan NIK KTP
Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar.
5. Isi Kode Captcha
Masukkan kode keamanan yang muncul pada layar. Jika kurang jelas, klik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.
6. Klik "Cari Data"
Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari Data".
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan informasi identitas serta status bantuan PKH yang diterima.
Tanda PKH Sudah Aktif dan Cair
Apabila status pada sistem menunjukkan "Ya" di kolom PKH dan terdapat periode penyaluran aktif, maka data kepesertaan dinyatakan valid.
Biasanya juga akan muncul informasi:
Status aktif atau tidak
Periode pencairan
Sudah cair atau belum
Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui apakah bantuan sudah masuk atau masih dalam proses penyaluran.
Cara Daftar PKH 2026
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran PKH dapat dilakukan secara offline maupun online.
Pendaftaran Offline
Pendaftaran dapat dilakukan melalui:
RT/RW
Kepala desa
Kelurahan
Warga perlu membawa:
KTP
Kartu Keluarga (KK)
Selanjutnya data akan diverifikasi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) sebelum diusulkan ke Dinas Sosial.
Pendaftaran Online
Pendaftaran online bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:
Unduh aplikasi Cek Bansos
Buat akun baru
Isi data diri sesuai KTP dan KK
Upload foto KTP dan swafoto
Masuk ke menu "Daftar Usulan"
Lengkapi data keluarga dan kondisi rumah
Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan validasi ulang sebelum menentukan kelayakan penerima bantuan.
Cara Mengetahui Dana PKH Sudah Masuk
1. Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Penerima PKH biasanya mendapatkan KKS yang dapat digunakan untuk:
Cek saldo di ATM Himbara
Cek saldo di agen bank
Mobile banking
Bank penyalur meliputi:
BRI
BNI
Mandiri
BSI
2. Melalui PT Pos Indonesia
Bagi penerima yang tidak memiliki KKS atau tinggal di wilayah tertentu, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Penerima harus menunggu surat undangan pencairan dari aparat desa, lalu membawa:
KTP asli
KK asli
Surat undangan
ke Kantor Pos sesuai jadwal yang ditentukan.
Didata RT Belum Tentu Langsung Dapat PKH
Pemerintah menegaskan bahwa pendataan oleh RT atau RW bukan jaminan seseorang langsung menerima bantuan PKH.
RT/RW hanya bertugas mengusulkan data warga. Sementara penentuan akhir tetap dilakukan oleh Kemensos melalui proses verifikasi DTSEN agar bantuan tepat sasaran.
Karena itu, masyarakat diimbau rutin mengecek status bansos secara online melalui situs resmi Kemensos agar mendapatkan informasi yang valid dan terbaru.
(tya/tey)
