Cara Cek Penerima PKH 2026 Pakai NIK KTP di HP

Cara Cek Penerima PKH 2026 Pakai NIK KTP di HP

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Kamis, 21 Mei 2026 10:02 WIB
A large payment in Indonesian cash
Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD
Bandung -

Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026 kembali dilanjutkan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Kini, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH secara online hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui handphone (HP).

Meski begitu, masih banyak warga yang mengira pendataan oleh RT atau RW otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan. Padahal, penetapan penerima PKH tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi berlapis oleh pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Lalu bagaimana cara cek penerima PKH 2026 menggunakan NIK KTP? Berikut penjelasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan bansos biasa, penerima PKH harus memiliki komponen tertentu dalam keluarganya, seperti:

  • Ibu hamil atau menyusui

  • Anak balita

  • Anak sekolah SD, SMP, atau SMA sederajat

  • Lansia

  • Penyandang disabilitas berat

Selain itu, calon penerima juga wajib terdaftar dalam DTSEN yang menjadi basis data utama pemerintah untuk penyaluran bansos.

Cara Cek Penerima PKH 2026 Pakai NIK KTP

Masyarakat kini bisa mengecek status penerima bansos PKH secara mandiri melalui situs resmi Kemensos menggunakan HP. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka Situs Resmi Cek Bansos

Masuk ke situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui browser di HP atau komputer.

2. Masukkan Data Wilayah

Isi data wilayah sesuai domisili:

  • Provinsi

  • Kabupaten/Kota

  • Kecamatan

  • Desa/Kelurahan

3. Ketik Nama Sesuai KTP

Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP.

4. Masukkan NIK KTP

Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar.

5. Isi Kode Captcha

Masukkan kode keamanan yang muncul pada layar. Jika kurang jelas, klik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik "Cari Data"

Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari Data".

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan informasi identitas serta status bantuan PKH yang diterima.

Tanda PKH Sudah Aktif dan Cair

Apabila status pada sistem menunjukkan "Ya" di kolom PKH dan terdapat periode penyaluran aktif, maka data kepesertaan dinyatakan valid.

Biasanya juga akan muncul informasi:

  • Status aktif atau tidak

  • Periode pencairan

  • Sudah cair atau belum

Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui apakah bantuan sudah masuk atau masih dalam proses penyaluran.

Cara Daftar PKH 2026

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran PKH dapat dilakukan secara offline maupun online.

Pendaftaran Offline

Pendaftaran dapat dilakukan melalui:

  • RT/RW

  • Kepala desa

  • Kelurahan

Warga perlu membawa:

  • KTP

  • Kartu Keluarga (KK)

Selanjutnya data akan diverifikasi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) sebelum diusulkan ke Dinas Sosial.

Pendaftaran Online

Pendaftaran online bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos

  • Buat akun baru

  • Isi data diri sesuai KTP dan KK

  • Upload foto KTP dan swafoto

  • Masuk ke menu "Daftar Usulan"

  • Lengkapi data keluarga dan kondisi rumah

Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan validasi ulang sebelum menentukan kelayakan penerima bantuan.

Cara Mengetahui Dana PKH Sudah Masuk

1. Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Penerima PKH biasanya mendapatkan KKS yang dapat digunakan untuk:

  • Cek saldo di ATM Himbara

  • Cek saldo di agen bank

  • Mobile banking

Bank penyalur meliputi:

  • BRI

  • BNI

  • Mandiri

  • BSI

2. Melalui PT Pos Indonesia

Bagi penerima yang tidak memiliki KKS atau tinggal di wilayah tertentu, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Penerima harus menunggu surat undangan pencairan dari aparat desa, lalu membawa:

  • KTP asli

  • KK asli

  • Surat undangan

  • ke Kantor Pos sesuai jadwal yang ditentukan.

Didata RT Belum Tentu Langsung Dapat PKH

Pemerintah menegaskan bahwa pendataan oleh RT atau RW bukan jaminan seseorang langsung menerima bantuan PKH.

RT/RW hanya bertugas mengusulkan data warga. Sementara penentuan akhir tetap dilakukan oleh Kemensos melalui proses verifikasi DTSEN agar bantuan tepat sasaran.

Karena itu, masyarakat diimbau rutin mengecek status bansos secara online melalui situs resmi Kemensos agar mendapatkan informasi yang valid dan terbaru.




(tya/tey)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads