Kartu keluarga atau KK adalah salah satu dokumen yang mesti dimiliki setiap keluarga. Kartu ini memuat data tentang susunan, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga.
Biasanya, untuk membuat atau mengecek kartu keluarga, kita harus datang ke kantor layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah masing-masing.
Namun seiring berkembangnya teknologi, pembuatan atau pengecekan KK ini bisa dilakukan online alias tak harus lagi datang dan mengantre ke kantor Disdukcapil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tata cara cek Kartu Keluarga secara online:
1. Lewat Website
Pengecekan KK bisa dilakukan secara online melalui website resmi Disdukcapil kota maupun kabupaten domisili. Masing-masing website memiliki cara pengecekan berbeda, namun secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Masuk ke alamat website dukcapil.kemendagri.go.id melalui aplikasi browser baik di smartphone maupun PC.
- Pilih menu Cek NIK.
- Lalu masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.
- Sebagian website Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
- Lalu klik tombol Cek NIK.
- Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.
2. Melalui Email
Cara untuk mengecek Kartu Keluarga selanjutnya bisa juga dilakukan melalui email. Pemohon hanya perlu mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk mengecek NIK maupun KK.
Caranya dengan mengirimkan email lengkap dengan subjek sesuai kebutuhan dan tulis email dengan format sederhana sebagai berikut:
NIK KTP
Nama Lengkap
Nomor KK
Nomor Telepon
Alamat Email
Tujuan atau Kendala
Setelah itu kirim email ke alamat dukcapil@gmail.com. Silakan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1x24 jam.
3. Melalui Media Sosial
Selain dengan dua cara di atas, pemohon juga bisa mengecek KK melalui media sosial resmi Dukcapil seperti Facebook, Instagram, maupun Twitter.
Caranya dengan mengirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosial resmi Dukcapil.
Perlu diingat untuk tidak penulisan data pribadi di kolom komentar media sosial Dukcapil untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.
4. Via Hotline atau WhatsApp
Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk cek KK online adalah dengan melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537. Selain itu, Anda juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373, dengan format pesan yang sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.