BKN Luruskan Isu Penghapusan Tenaga Honorer di 2023

BKN Luruskan Isu Penghapusan Tenaga Honorer di 2023

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 17 Jun 2022 17:30 WIB
Kepala Kantor Regional III Tauchid Jatmiko dan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Kepala Kantor Regional III Tauchid Jatmiko dan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Badan Kepegawaian Negara blak-blakan terkait isu penghapusan tenaga honorer yang saat ini menjadi topik perbincangan. Kepala Kantor Regional III Bandung Tauchid Djatmiko mengungkapkan rencana penghapusan tenaga kerja non ASN itu mulanya ingin mengembalikan amanat atas UU nomor 5 tahun 2014.

Di dalamnya disebutkan bahwa hanya ada dua kategori ASN yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pegawai di luar kategori tersebut selayaknya harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).

"Istilahnya kalau saya tidak senang pakai istilah penghapusan (tenaga honorer). (PNS dan PPPK) akan mendapatkan amanah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan," kata Tauchid di Balai Kota Sukabumi, Jumat (17/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, karena PNS dan PPPK bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing maka ada beberapa tugas lain yang tidak dilakukan oleh keduanya, tapi dilakukan oleh non ASN.

"Saya sebetulnya nggak senang juga itu disebut honorer. Pemerintah itu meluruskan hanya ada dua, satu lingkungan ASN UU nomor 5 tahun 2014 dan satu lagi UU Ketenagakerjaan, jadi hanya ada itu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan alasan itu karena berhubungan dengan hak dan kewajiban pekerja. Sehingga, kata dia, tenaga honorer memiliki kepastian jaminan kehidupan.

"Kalau dia tidak PNS dan PPPK, dia harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan, masalah gaji dan sebagainya itu harus ke situ. Yang sekarang ingin dibenahi pemerintah adalah ada pegawai yang digaji di bawah UMR Rp 300 ribu dan isu yang berkembang kan itu," ungkapnya.

"Kita ingin menghilangkan itu, jangan sampai terjadi sehingga upahnya terjamin terus kehidupannya. Karena orang bekerja kan semestinya ingin jaminan keberlangsungan dia dapat hidup dan menghidupi kehidupannya. Jadi bukan penghapusan honorer," ujarnya.

Tenaga Honorer di Sukabumi

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menanggapi isu penghapusan tenaga honorer pada 23 November 2023 mendatang. Dia menganalogikan non ASN itu sebagai bendungan.

Awalnya dia mengungkapkan, jumlah tenaga honorer di lingkup pemerintahan Kota Sukabumi ada 1.141 orang, merujuk data BPKSDM Kota Sukabumi. Fahmi mengakui, tenaga honorer sangat membantu kinerja pemerintah.

"Seribuan, ya lumayan banyak dan mereka membantu tugas-tugas percepatan pembangunan yang ada," kata Fahmi, Jumat (17/6/2022).

Dia mengatakan, jumlah yang besar tersebut harus dapat disalurkan. Penyaluran tenaga honorer itu, kata dia, membutuhkan masukan dari pemerintah pusat dan menjadi peluang solusi tenaga honorer hang terancam kehilangan pekerjaan.

"Artian akan dikemanakan tenaga honor yang sekarang ini ada, kanalnya atau salurannya akan kita buat seperti apa. Jangan sampai kita membendung sungai sekedar dibendung tidak disiapkan saluran atau kanal-kanalnya, jadi kanal inilah yang kita harapkan ada masukan dari pemeringah pusat kemana saja," paparnya.

Sementara itu, pihaknya melalui Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) mengaku sudah memberikan masukan-masukan kepada pemerintah pusat terkait rencana penghapusan ASN. Saat ini, solusi lanjutan bagi tenaga honorer masih dalam pembahasan.

"Perlu saya sampaikan, Pemkot melalui Apeksi telah menyampaikan rekomendasi terkait hal tersebut. Jadi pusat juga tetap membuka ruang komunikasi, membuka ruang diskusi dengan Pemerintah Daerah," ucapnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads