Penjelasan Setwan Jabar soal Uji Kompetensi Berbayar Rp 500 Ribu

Penjelasan Setwan Jabar soal Uji Kompetensi Berbayar Rp 500 Ribu

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 23 Mei 2022 20:06 WIB
Gedung DPRD Jabar
Gedung DPRD Jabar (Foto: Masnurdiansyah)
Bandung -

Sekretariat DPRD atau Setwan Jawa Barat akhirnya memberikan penjelasan mengenai uji kompetensi berbayar untuk para tenaga honorer sebesar Rp 500 ribu. Setwan menegaskan, beban biaya tersebut merupakan perhitungan dari lembaga penguji kompetensi yang sama sekali yang tak melibatkan intervensi dari Sekretariat DPRD.

"Jadi Setwan kan ada kerjasama dengan LSP AP-I (Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Perkantoran Indonesia), itu (biaya Rp 500 ribu) diserahkan kepada mereka sekaligus. Setwan tidak pernah ikut campur," kata Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jawa Barat Dodi Sukmayana saat ditemui detikJabar di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).

Dodi merinci, ada 154 tenaga honorer Sekretariat DPRD Jabar yang akan ikut uji kompetensi tersebut. Mereka terdiri dari beberapa pegawai di bagian humas, keuangan, persidangan hingga bagian umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penunjukan LSP AP-I pun sudah sesuai dengan amanat PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer dan menggantinya dengan PPPK.

"Untuk bisa menjadi PPPK, mereka ini harus punya sertifikasi uji kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Dalam pelaksanannya, LSP ini yang melakukan uji kompetensi makanya kita tunjuk LSP AP-I yang domisilinya masih ada di wilayah sini," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Maksud kami supaya ini enggak mepet. Jadi ketika rekrutmen dibuka, para tenaga honorer sudah punya persiapan ikut rekrutmen tersebut," ucapnya.

Selain itu, kata Dodi, inisiasi uji kompetensi ini dilakukan karena memang Sekretariat DPRD berkeinginan para tenaga honorer di sana punya persiapan menjelang pembukaan PPPK. Makanya, sejak jauh-jauh hari sebelum adanya pembukaan rekrutmen tersebut, Setwan sudah lebih dulu mengadakan uji kompetensi untuk bekal para tenaga honorer.

Sebetulnya kata Dodi, tidak ada kewajiban dari Sekretariat DPRD Jabar untuk mengadakan uji kompetensi bagi para tenaga honorer. Sebab merujuk pada Pasal 18 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para tenaga honorer diwajibkan menjalani uji kompetensi secara mandiri kepada lembaga-lembaga sertifikasi profesi.

"Kami niatnya hanya ingin memudahkan para tenaga honorer supaya pas pembukaan rekrutmen nanti, mereka tidak kesulitan buat daftarnya," terangnya.

Kembali ke persoalan beban biaya sebesar Rp 500 ribu, Dodi menyarankan wartawan agar mengkonfirmasi hal ini langsung ke LSP AP-I. Sebab menurutnya, Sekretariat DPRD tak berwenang memberikan penjelasan tersebut.

"Jadi silakan langsung ke LSP AP-I aja terkait biaya itu peruntukannya buat apa yah," ucapnya mengakhiri perbincangan dengan wartawan.

detikJabar lalu mencoba mengkonfirmasi mengenai biaya Rp 500 untuk uji kompetensi tersebut ke pengurus LSP AP-I. Saat dihubungi, salah satu pengurus lembaga sertifikasi tersebut menyarankan wartawan agar datang ke sekretariatnya esok hari untuk mendapatkan penjelasan secara detail.

"Ini kan udah malam ya kang, lebih eloknya besok mending ke kantor supaya bisa dijelaskan secara detail mengenai hal tersebut," kata seorang pengurus LSP AP-I bernama Tomo kepada detikJabar.

Sebelumnya diberitakan, para tenaga honorer yang bekerja di Sekretariat DPRD Jabar saat ini dibuat bingung dengan aturan jelang uji kompetensi tahun 2022. Pasalnya, mereka harus membayar uang sebesar Rp 500 ribu untuk bisa mengikuti uji kompetensi tersebut yang bakal dijadikan dasar pengangkatan kembali pada tahun 2023 mendatang.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads