Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang akhirnya membuka suara terkait kadernya yang ditahan oleh pihak kepolisian Polres Subang.
Sebelumnya, Kader PAN Subang atas nama Popon Supriatin ditahan polisi setelah diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan legislatif (Caleg) tahun 2019 lalu dan digunakan dalam mengajukan PAW DPRD Subang tahun 2021.
Melalui pembina DPD PAN Kabupaten Subang Kelly Subagio, PAN Subang masih tetap mendukung kadernya yang terjerat perkara hukum tersebut.
"Yang pertama jelas itu kader kita dan kita bela, kita akan berusaha maksimal membantu kader kita, tapi ketika menyangkut kasus hukum dan dalam hukuman dinyatakan bersalah kita tidak bisa apa-apa," ujar Kelly kepada detikJabar, Rabu (18/5/2022).
"Ya kalau itu pasti masih banyak juga yang menjenguk di Polres Subang. Kemudian juga kita tetap membantu apapun yang disampaikan oleh dia (Popon)," katanya.Sejauh ini, menurutnya, masih banyak dukungan yang diberikan kepada Popon. Bahkan, pihak DPD PAN Subang sendiri akan terus memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh kadernya yang terjerat hukum.
Sementara itu, dikatakan Kelly, meskipun terjerat kasus dugaan ijazah palsu, Popon sendiri saat ini masih tercatat dalam Kader PAN dan pihak DPD PAN Subang secara tegas tidak akan mengeluarkan Popon dari Kader PAN.
"Masih, dia (Popon) masih jadi Kader kita. Intinya kita masih tetap membantu dan tidak melepas," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Politisi Partai PAN Kabupaten Subang itu, bernama Popon Supriatin yang ditahan terkait kasus dugaan Ijazah Palsu Strata 1 dengan mengatasnamakan STAI Yamisa Soreang, Kabupaten Bandung.
Penahanan Politisi yang akan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Subang tersebut berawal dari laporan Sri Rahayu Sugiharti yang notabene sesama kader DPD PAN Subang.
Popon mulai ditahan pihak kepolisian dari Polres Subang sejak Kamis (12/5/2022) kemarin dan akan ditahan selama 20 hari demi proses penyidikan dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang.