Fakta-fakta Kader PAN Subang Diduga Palsukan Ijazah

Fakta-fakta Kader PAN Subang Diduga Palsukan Ijazah

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 18 Mei 2022 06:00 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu. Andhika Akbarayansyah/Infografis.
Ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Subang -

Dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang diduga saling rebut kursi Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Subang. Ini mencuat setelah kader PAN melaporkan kader PAN lainnya ke polisi.

Kader PAN bernama Popon Supriatin resmi ditahan pihak kepolisian dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang. Popon ditahan terkait dugaan saat pencalonan legislatif DPRD Kabupaten Subang tahun 2019 lalu serta saat pengajuan PAW menggunakan ijazah palsu tingkat Strata 1 (S1).

Popon dilaporkan menggunakan ijazah oleh kader PAN lainnya yakni Sri Rahayu Sugiharti. Keduanya pernah sama-sama mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif DPRD Subang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta polemik atas dugaan Kader Partai PAN Subang yang diduga gunakan ijazah palsu.

Awal Perjalanan Kasus

Popon ditahan terkait dengan dugaan ijazah palsu S1 STAI Yamisa Soreang, Kabupaten Bandung, yang dimilikinya untuk mendaftar menjadi anggota calon legislatif (caleg) DPRD Subang tahun 2019 serta pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Subang menggantikan Tatang Kusnandar yang meninggal dunia pada 2021 tahun lalu.

ADVERTISEMENT

Popon dalam Pemilihan Legislatif Anggota DPRD Subang 2019 itu memiliki suara terbanyak kedua setelah Tatang Kusnandar. Namun, dalam pengajuan PAW 2021 tersebut menjadi polemik di internal PAN Subang.

Kasus Popon Supriatin lalu mencuat setelah dilaporkan Sri Rahayu Sugiharti yang merupakan pemilik suara terbanyak ketiga setelah Popon. Sri Rahayu Sugiharti melalui kuasa hukumnya, Enden Septiana menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada 20 November 2021.

"Kita melaporkan Popon pada tanggal 20 November 2021 lalu, prosesnya panjang sekali dan Polres Subang langsung melakukan penyelidikan," ujar Enden kepada detikJabar di Mapolres Subang, Selasa (17/5/2022).

Bahkan, lanjut Enden, pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Subang, pihak Popon sempat meminta cepat dilantik. Namun, pihak terlapor, yakni Sri, meminta polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait laporan dugaan ijazah palsu.

"Sempat diminta cepat dilantik PAW juga, tapi kami minta dulu kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dari kasus itu," ungkapnya.

Respons DPW PAN Jawa Barat

Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) partai PAN Jawa Barat menanggapi terkait kasus salah satu Kader PAN Kabupaten Subang yang terjerat kasus dugaan Ijazah Palsu sewaktu mendaftar Caleg DPRD Subang tahun 2019 lalu.

Sekretaris DPW PAN Jawa Barat Hasbullah Rahmad, mengatakan, ia belum mendapatkan informasi pasti tersebut dari kepengurusan DPD partai PAN Kabupaten Subang.

"Jujur saya tidak tahu kasus itu, baru tahu dari media saja. Kalau pun benar, kita ikuti proses hukum. Apabila sudah ditangani Polres Subang kita mendukung," ujar Hasbulla saat dihubungi detikJabar, Selasa (17/5/2022).

Menurut Hasbullah, pihak DPW Jabar akan langsung melakukan koordinasi kepada DPD PAN Subang. Ia akan meminta DPD PAN Subang tidak memperkeruh suasana serta tetap solid didalam internal dari Partai PAN tersebut.

"PAN Subang tidak perlu memperkeruh keadaan, intinya tetap solid aja. Ini kan dari polisi hanya menahan selama 20 hari, masih dalam penyidikan juga," katanya.

Meski begitu, jika Popon tersebut terbukti bersalah, DPW PAN Jawa Barat akan menerima dan mengapresiasi pihak kepolisian yang mengungkap kasus tanpa pandang bulu.

"Kalau misalkan terbukti menggunakan ijazah palsu juga kita terima. Nanti akan saya koordinasikan dengan PAN subang tentunya," tuturnya.

Popon Ditahan 20 Hari

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Subang, Ipda Raka Dwi Darma mengatakan, saat ini politisi kader PAN Subang tersebut sudah ditahan di Polres Subang.

"Iya, benar, Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Popon Supriatin, dalam kasus dugaan ijasah palsu" ujar Raka kepada detikJabar, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, tersangka Popon Supriatin akan ditahan hingga 20 hari ke depan untuk proses penyidikan dari dugaan laporan ijazah palsu.

"Tersangka Popon Supriatin akan ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kasus yang menjeratnya yakni kasus dugaan ijazah palsu STAI Yamisa yang dimilikinya" katanya.




(ors/ors)


Hide Ads