Jabar Hari Ini: Kota Mati Tommy Soeharto-Sosok Tuyul Terkuak

Jabar Hari Ini: Kota Mati Tommy Soeharto-Sosok Tuyul Terkuak

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 30 Mar 2022 23:02 WIB
Penampakan Kota Mati Tommy Soeharto di Karawang
Penampakan kota mati Tommy Soeharto di Karawang. (Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa yang membetot perhatian publik di Jawa Barat (Jabar) terjadi hari ini, Rabu (30/3/2022). Dari mulai ancaman penjara tujuh tahun bagi trio penagih utang yang aniaya ibu dan anak, hingga cerita 'Kota Mati Tommy Soeharto' yang ada di Karawang.

Berikut ulasan lengkapnya tentang ragam peristiwa di Jabar :

Trio Penagih Utang Garut Terancam 7 Tahun Penjara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik Polsek Samarang, Garut saat ini sedang melengkapi berkas perkara kasus trio penagih utang yang membobol rumah serta menganiaya ibu dan anak. Ketiganya terancam penjara 7 tahun.

Kapolsek Samarang Kompol Jajang mengatakan setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, penyidik menjerat tiga tersangka Yn, DC dan AD dengan beberapa pasal dalam KUHP.

ADVERTISEMENT

"Pertama kita jerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan," kata Jajang, dikonfirmasi detikJabar, Rabu (30/3/2022) siang.

Jajang mengatakan, selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan. Dengan jeratan tiga pasal itu, ketiganya terancam hukuman penjara.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya.

Jajang menambahkan setelah melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita sudah berikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan," tutup Jajang.

Sekadar diketahui, kasus pengeroyokan yang menimpa Solihati dan Rifda alias Abit, ibu dan anak asal Garut sempat menghebohkan warganet usai video detik-detik penyerangan beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi lebih dari 1 menit itu, Abit merekam aksi ketiga pelaku saat melakukan pengerusakan di rumahnya. Video itu kemudian disebarkan melalui TikTok dan mendapat respons dari jutaan pengguna.

Setelah ditelusuri, kejadian itu diketahui dipicu persoalan uang proyek antara Solihati dengan tersangka Yn. Menurut informasi, Yn diketahui dijanjikan proyek oleh Solihati dan menyetor uang Rp 50 juta. Namun, hingga kini, proyek tersebut tak kunjung datang.

Banding Vonis Herry Wirawan

Sidang banding jaksa atas putusan hukuman mati Herry Wirawan mulai diproses. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akan segera menentukan nasib dari pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu.

"Sekarang masih diproses," ucap Humas PT Bandung Jesayas Tarigan kepada detikJabar, Rabu (30/3/2022).

Jesayas mengatakan sudah ada penetapan perangkat persidangan untuk mengadili banding yang dilakukan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) itu. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor register 86.

Adapun Ketua PT Bandung Herri Swantoro bertindak sebagai ketua Majelis hakim. Herri akan didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman.

"Jadi penetapan sidang pertamanya tanggal 24 (Maret 2022) kemarin, tapi salah satu hakim anggotanya kena Covid," kata Jesayas.

Oleh karena itu, sidang perdana banding tersebut ditunda. Sehingga saat ini belum ada keputusan atas banding yang diajukan Jaksa.

Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim menjatuhi Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding. Asep mengatakan banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban.

Salah satunya, kata Asep, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tuturnya.

Jempol Pemuda Majalengka Ditebas Gerombolan Bermotor

Jempol pemuda di Majalengka, Jawa Barat putus usai ditebas kelompok bermotor. Peristiwa ini viral di media sosial Facebook.

Dilihat detikJabar, sebanyak 2 foto yang diunggah akun bernama Dima Adritria. Dalam unggahan itu, terlihat seorang remaja tengah terbaring dengan kondisi berlumuran darah di bagian kakinya. Sedangkan di foto lainnya terlihat bagian jempol tangan remaja tersebut putus.

Diterangkan dalam postingan tersebut, warga Majalengka diminta waspada. Sebab, pada 28 Maret 2022 malam di Jalan Leuweungbata yang merupakan perbatasan Desa Pagandon-Pakubeureum. Warga diimbau hati-hati, terutama jika bepergian malam hari.

Unggah itu viral di medsos. Sebanyak 1.129 warganet telah membagikan postingan ini dan telah dikomentari sebanyak 42 orang.

Terlihat, dari komentar warganet juga menyebutkan bahwa wilayah Majalengka bagian utara kini sedang rawan aksi kejahatan. Hal itu terlihat isi komentar yang ditulis akun Adhe C'*********.

"Nya kawasan kaler (utara) mah ker usum teh 2 mnggu ynamah ker rwan pokokna lewat jam 11 malem kaditu mah waspada (Betul kawasan utara sedang banyak kasus dua minggu terakhir rawan pokoknya lewat jam 11 malam waspada)," komentar akun Adhe C'boedax Chiiextheea didalam unggah akun Dima Adritria.

Dihubungi detikJabar, insiden berdarah ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H Samosir. "Betul," singkat Febry.

Dikatakan Febry, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban. Meski begitu, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. "Laporan belum, sedang didalami sambil menunggu laporan resmi," ujar dia.

Insiden itu terjadi di Jalan Leuweungbata, tepatnya di perbatasan Desa Pagandon-Pakubereum. Saat itu, korban hendak pulang setelah bermain futsal.

"Pas pulang futsal. Kejadiannya mah di sekitar Desa Pakubeureum, ada sekitar jam 11 malaman. Di sana tuh Febri tiba-tiba aja dihadang sama sekelompok orang, motor yang dikendarai Febri ditendang dan langsung diserang," kata Lili, salah seorang keluarga korban, Rabu (30/3/2022).

Atas insiden berdarah ini, Febri terpaksa harus kehilangan jempol tangan kanannya setelah terkena bacokan pelaku. Selain jempol tangan, beberapa bagian tubuh mengalami luka.

Febri saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Cideres, Majalengka. Awalnya, keluarga menduga Febri luka-luka biasa pada bagian kaki, tapi ternyata jempol tangannya putus.

Terungkapnya Sosok Tuyul di Cirebon

Penemuan 'tuyul' sempat membuat heboh masyarakat di Desa Buyut, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penemuan benda misterius itu pun sempat viral setelah rekaman videonya tersebar di medsos dan aplikasi perpesanan. Saat ini, benda mungil berukuran setinggi lima sentimeter yang bentuknya disebut mirip bayi manusia itu telah dimusnahkan oleh warga desa setempat dengan cara dibakar.

Polisi memastikan benda disebut 'tuyul' yang bikin geger itu hanya sebuah boneka. "Hasil pengecekan kami ke lapangan, benda itu hanyalah mainan boneka kecil yang terbuat dari karet," kata Kapolsek Gunungjati AKP Abdul Majid kepada detikjabar, Rabu (30/3/2022).

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memahami dan teliti terhadap segala suatu fenomena yang terjadi di lingkungannya," ujar Abdul Majid menambahkan.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon angkat bicara merespons penemuan benda mirip 'tuyul' itu. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan benda-benda yang dianggap sebagai perwujudan dari makhluk gaib atau makhluk tak kasat mata.

"Apabila kita melihat video yang sudah beredar dan viral di masyarakat, itu penuh dengan kemungkinan-kemungkinan. Ihtimalnya (kemungkinannya) itu sangat banyak. Bisa saja itu benda mainan yang sudah berumur cukup lama, kemudian terbengkalai di suatu tempat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak langsung mempercayai hal-hal demikian," kata Sekretaris MUI Kabupaten Cirebon, Moh Azmi Alify, Selasa (29/3/2022).

Polisi memastikan 'tuyul' yang ditemukan di Desa Buyut Cirebon itu boneka biasa berbahan karet.

"Hasil pengecekan kami ke lapangan, benda itu hanyalah mainan boneka kecil yang terbuat dari karet," kata Kapolsek Gunungjati AKP Abdul Majid kepada detikjabar, Rabu (30/3/2022).

Polisi mengimbau agar masyarakat dapat lebih memahami dan teliti terhadap segala suatu fenomena yang terjadi di lingkungannya masing-masing.

Kota Mati Tommy Soeharto

Perum Karawang baru yang terletak di Desa Karang Anyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang terbengkalai. Kondisi bangunan yang mirip 'kota mati' membuatnya kerap menjadi lokasi pembuatan konten horor oleh Youtuber. Bagaimana sejarahnya?

Warga sekitar, Dodon Albantani mengatakan sedianya lokasi Perum Karawang Baru ini dulunya adalah lahan kebun karet.

"Kebetulan saya lahir di sini, dan orang tua pernah bekerja di sini sebagai pekerja perkebunan karet pada tahun 1991. Jadi dulu itu lahannya milik PTPN 12 dengan luas kalau tidak salah 1.200 hektar," ujar Dodon.

Dua tahun kemudian, diambil alih oleh 4 perusahaan dan dijadikan kawasan industri termasuk kawasan perumahan.

"Jadi pada masa Orde Baru, lahan perkebunan ini tidak tahu mengapa bisa dikuasai oleh 4 perusahaan milik keluarga Cendana, atau Tommy Soeharto namanya itu PT Hutomo Mandala Putra, PT Graha Jati Indah, PT Adiyesta Cipta Tama, PT Sentra Bumilokatama," katanya.

Lanjutnya, pada tahun 1993 sampai 1997 PT Hutomo Mandala Putra resmi membuat kawasan industri mobil Timor serta perumahannya, yakni Perum Karawang baru.

"Jadi 1993 sampai 1997 itu Tommy buat perusahaan mobil Timor dan perumahan Perum Karawang baru, yang rencananya itu untuk rumah para pekerjanya," katanya.

Setahun kemudian, pada 1998 saat Orde Baru tumbang, pengelolaan perumahan mengalami masalah terkait pembayaran pajak.

"Jadi pada era reformasi ditinggal sama developer dan ternyata dari tahun 1993 pajaknya tidak terbayar," ucapnya.

Setelah itu, pada tahun 2015 diakuinya HGU dan HGB nya dicabut. Setelah itu, penjarahan pun terjadi karena penghuni dan penjaga keamanan di kawasan tersebut mulai meninggalkan Perum Karawang Baru.

"Tahun 2015 itu HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangun) dicabut, dulu itu ada plang dari pengadilan bahwa tanah ini tengah berperkara dan sekuritinya juga pada kabur bahkan penjarahan sempat terjadi," ucapnya.

Dikatakannya juga, warga yang saat ini menetap ada yang memanfaatkan secara gratis dan juga ada yang bersertifikat.

"Meski bermasalah sebagian warga sudah punya sertifikatnya dan sebagian lagi gratis menempati selagi belum dipakai," ujarnya.

Saat ini, beberapa lokasi jadi incaran warga untuk berswafoto juga prewed (prawedding) dan bahkan sempat menjadi latihan temput pasukan TNI.

"Sekarang kayak gedung tua ini, jadi spot selfie (swafoto) dan prewed, bahkan bulan lalu pernah dipakai tempat latih tempur pasukan TNI," katanya.

Landmark Perum Karawang Baru tampak usang berkarat, dan penuh coretan. Jalan utama menuju Perum Karawang Baru yang terpakai hanya bisa dipakai satu lajur.
Kondisi luar blok Perum Karawang Baru terihat banyak rumah rusak dan tidak berpenghuni.

Kondisi rumah di Perum Karawang Baru Kondisi pertokoan di dalam kompleks Perum Karawang Baru Ruko berlantai tiga ini dikenal menjadi gedung tua tempat incaran swafoto dan prewed.

Tampak dekat gedung tua yang terkesan angker Pohon beringin tampak banyak ditanam di Perum Karawang Baru.

(sud/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads