Trio Penagih Utang yang Serang Ibu-Anak di Garut Terancam 7 Tahun Bui

Trio Penagih Utang yang Serang Ibu-Anak di Garut Terancam 7 Tahun Bui

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 30 Mar 2022 14:30 WIB
Gadis Garut Korban Penyiksaan
Abit korban penganiayaan di Garut (Foto: Hakim Ghani/detikJabar).
Garut -

Penyidik Polsek Samarang, Garut saat ini sedang melengkapi berkas perkara kasus trio penagih utang yang membobol rumah serta menganiaya ibu dan anak. Ketiganya terancam penjara 7 tahun.

Kapolsek Samarang Kompol Jajang mengatakan setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, penyidik menjerat tiga tersangka Yn, DC dan AD dengan beberapa pasal dalam KUHP.

"Pertama kita jerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan," kata Jajang, dikonfirmasi detikJabar, Rabu (30/3/2022) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jajang mengatakan, selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan. Dengan jeratan tiga pasal itu, ketiganya terancam hukuman penjara.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya.

ADVERTISEMENT

Jajang menambahkan setelah melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita sudah berikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan," tutup Jajang.

Sekadar diketahui, kasus pengeroyokan yang menimpa Solihati dan Rifda alias Abit, ibu dan anak asal Garut sempat menghebohkan warganet usai video detik-detik penyerangan beredar di media sosial.

a

Dalam video berdurasi lebih dari 1 menit itu, Abit merekam aksi ketiga pelaku saat melakukan pengerusakan di rumahnya. Video itu kemudian disebarkan melalui TikTok dan mendapat respons dari jutaan pengguna.

Setelah ditelusuri, kejadian itu diketahui dipicu persoalan uang proyek antara Solihati dengan tersangka Yn. Menurut informasi, Yn diketahui dijanjikan proyek oleh Solihati dan menyetor uang Rp 50 juta. Namun, hingga kini, proyek tersebut tak kunjung datang.

(mso/mso)


Hide Ads