Sidang banding jaksa atas putusan hukuman mati Herry Wirawan mulai diproses. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akan segera menentukan nasib dari pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu.
"Sekarang masih diproses," ucap Humas PT Bandung Jesayas Tarigan kepada detikJabar, Rabu (30/3/2022).
Jesayas mengatakan sudah ada penetapan perangkat persidangan untuk mengadili banding yang dilakukan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) itu. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor register 86.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Ketua PT Bandung Herri Swantoro bertindak sebagai ketua Majelis hakim. Herri akan didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman.
"Jadi penetapan sidang pertamanya tanggal 24 (Maret 2022) kemarin, tapi salah satu hakim anggotanya kena Covid," kata Jesayas.
Oleh karena itu, sidang perdana banding tersebut ditunda. Sehingga saat ini belum ada keputusan atas banding yang diajukan Jaksa.
Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim menjatuhi Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.
Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding. Asep mengatakan banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban.
Salah satunya, kata Asep, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tuturnya.
(dir/mso)