Banding Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Mulai Diproses!

Banding Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Mulai Diproses!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 30 Mar 2022 13:34 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Herry Wirawan (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI).
Bandung -

Sidang banding jaksa atas putusan hukuman mati Herry Wirawan mulai diproses. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akan segera menentukan nasib dari pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu.

"Sekarang masih diproses," ucap Humas PT Bandung Jesayas Tarigan kepada detikJabar, Rabu (30/3/2022).

Jesayas mengatakan sudah ada penetapan perangkat persidangan untuk mengadili banding yang dilakukan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) itu. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor register 86.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Ketua PT Bandung Herri Swantoro bertindak sebagai ketua Majelis hakim. Herri akan didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman.

"Jadi penetapan sidang pertamanya tanggal 24 (Maret 2022) kemarin, tapi salah satu hakim anggotanya kena Covid," kata Jesayas.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, sidang perdana banding tersebut ditunda. Sehingga saat ini belum ada keputusan atas banding yang diajukan Jaksa.

Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim menjatuhi Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding. Asep mengatakan banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban.

Salah satunya, kata Asep, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tuturnya.

(dir/mso)


Hide Ads