Beragam peristiwa yang membetot perhatian publik di Jawa Barat (Jabar) terjadi hari ini, Rabu (30/3/2022). Dari mulai ancaman penjara tujuh tahun trio penagih utang yang aniaya ibu dan anak, hingga cerita 'Kota Mati Tommy Soeharto' yang ada di Karawang.
Berikut ulasan lengkapnya tentang ragam peristiwa di Jabar :
Trio Penagih Utang Garut Terancam 7 Tahun Penjara
Penyidik Polsek Samarang, Garut saat ini sedang melengkapi berkas perkara kasus trio penagih utang yang membobol rumah serta menganiaya ibu dan anak. Ketiganya terancam penjara 7 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Samarang Kompol Jajang mengatakan setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, penyidik menjerat tiga tersangka Yn, DC dan AD dengan beberapa pasal dalam KUHP.
"Pertama kita jerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan," kata Jajang, dikonfirmasi detikJabar, Rabu (30/3/2022) siang.
Jajang mengatakan, selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan. Dengan jeratan tiga pasal itu, ketiganya terancam hukuman penjara.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya.
Jajang menambahkan setelah melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita sudah berikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan," tutup Jajang.
Banding Vonis Herry Wirawan
Sidang banding jaksa atas putusan hukuman mati Herry Wirawan mulai diproses. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akan segera menentukan nasib dari pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu.
"Sekarang masih diproses," ucap Humas PT Bandung Jesayas Tarigan kepada detikJabar, Rabu (30/3/2022).
Jesayas mengatakan sudah ada penetapan perangkat persidangan untuk mengadili banding yang dilakukan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) itu. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor register 86.
Adapun Ketua PT Bandung Herri Swantoro bertindak sebagai ketua Majelis hakim. Herri akan didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman.
"Jadi penetapan sidang pertamanya tanggal 24 (Maret 2022) kemarin, tapi salah satu hakim anggotanya kena Covid," kata Jesayas.
Oleh karena itu, sidang perdana banding tersebut ditunda. Sehingga saat ini belum ada keputusan atas banding yang diajukan Jaksa.
Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim menjatuhi Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jempol Pemuda Majalengka Ditebas Gerombolan Bermotor
Jempol pemuda di Majalengka, Jawa Barat putus usai ditebas kelompok bermotor. Peristiwa ini viral di media sosial Facebook.
Dilihat detikJabar, sebanyak 2 foto yang diunggah akun bernama Dima Adritria. Dalam unggahan itu, terlihat seorang remaja tengah terbaring dengan kondisi berlumuran darah di bagian kakinya. Sedangkan di foto lainnya terlihat bagian jempol tangan remaja tersebut putus.
Diterangkan dalam postingan tersebut, warga Majalengka diminta waspada. Sebab, pada 28 Maret 2022 malam di Jalan Leuweungbata yang merupakan perbatasan Desa Pagandon-Pakubeureum. Warga diimbau hati-hati, terutama jika bepergian malam hari.
Unggah itu viral di medsos. Sebanyak 1.129 warganet telah membagikan postingan ini dan telah dikomentari sebanyak 42 orang.
Terlihat, dari komentar warganet juga menyebutkan bahwa wilayah Majalengka bagian utara kini sedang rawan aksi kejahatan. Hal itu terlihat isi komentar yang ditulis akun Adhe C'*********.
"Nya kawasan kaler (utara) mah ker usum teh 2 mnggu ynamah ker rwan pokokna lewat jam 11 malem kaditu mah waspada (Betul kawasan utara sedang banyak kasus dua minggu terakhir rawan pokoknya lewat jam 11 malam waspada)," komentar akun Adhe C'boedax Chiiextheea didalam unggah akun Dima Adritria.
Dihubungi detikJabar, insiden berdarah ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H Samosir. "Betul," singkat Febry.
Dikatakan Febry, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban. Meski begitu, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. "Laporan belum, sedang didalami sambil menunggu laporan resmi," ujar dia.
Insiden itu terjadi di Jalan Leuweungbata, tepatnya di perbatasan Desa Pagandon-Pakubereum. Saat itu, korban hendak pulang setelah bermain futsal.
"Pas pulang futsal. Kejadiannya mah di sekitar Desa Pakubeureum, ada sekitar jam 11 malaman. Di sana tuh Febri tiba-tiba aja dihadang sama sekelompok orang, motor yang dikendarai Febri ditendang dan langsung diserang," kata Lili, salah seorang keluarga korban, Rabu (30/3/2022).
Atas insiden berdarah ini, Febri terpaksa harus kehilangan jempol tangan kanannya setelah terkena bacokan pelaku. Selain jempol tangan, beberapa bagian tubuh mengalami luka.
Febri saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Cideres, Majalengka. Awalnya, keluarga menduga Febri luka-luka biasa pada bagian kaki, tapi ternyata jempol tangannya putus.
Terungkapnya Sosok Tuyul di Cirebon
Penemuan 'tuyul' sempat membuat heboh masyarakat di Desa Buyut, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penemuan benda misterius itu pun sempat viral setelah rekaman videonya tersebar di medsos dan aplikasi perpesanan. Saat ini, benda mungil berukuran setinggi lima sentimeter yang bentuknya disebut mirip bayi manusia itu telah dimusnahkan oleh warga desa setempat dengan cara dibakar.
Baca selengkapnya di Sini
Kota Mati Tommy Soeharto
Perum Karawang baru yang terletak di Desa Karang Anyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang terbengkalai. Kondisi bangunan yang mirip 'kota mati' membuatnya kerap menjadi lokasi pembuatan konten horor oleh Youtuber. Bagaimana sejarahnya?
Warga sekitar, Dodon Albantani mengatakan sedianya lokasi Perum Karawang Baru ini dulunya adalah lahan kebun karet.
"Kebetulan saya lahir di sini, dan orang tua pernah bekerja di sini sebagai pekerja perkebunan karet pada tahun 1991. Jadi dulu itu lahannya milik PTPN 12 dengan luas kalau tidak salah 1.200 hektar," ujar Dodon.
Dua tahun kemudian, diambil alih oleh 4 perusahaan dan dijadikan kawasan industri termasuk kawasan perumahan.
"Jadi pada masa Orde Baru, lahan perkebunan ini tidak tahu mengapa bisa dikuasai oleh 4 perusahaan milik keluarga Cendana, atau Tommy Soeharto namanya itu PT Hutomo Mandala Putra, PT Graha Jati Indah, PT Adiyesta Cipta Tama, PT Sentra Bumilokatama," katanya.
Lanjutnya, pada tahun 1993 sampai 1997 PT Hutomo Mandala Putra resmi membuat kawasan industri mobil Timor serta perumahannya, yakni Perum Karawang baru.
"Jadi 1993 sampai 1997 itu Tommy buat perusahaan mobil Timor dan perumahan Perum Karawang baru, yang rencananya itu untuk rumah para pekerjanya," katanya.
Setahun kemudian, pada 1998 saat Orde Baru tumbang, pengelolaan perumahan mengalami masalah terkait pembayaran pajak.
"Jadi pada era reformasi ditinggal sama developer dan ternyata dari tahun 1993 pajaknya tidak terbayar," ucapnya.
Setelah itu, pada tahun 2015 diakuinya HGU dan HGB nya dicabut. Setelah itu, penjarahan pun terjadi karena penghuni dan penjaga keamanan di kawasan tersebut mulai meninggalkan Perum Karawang Baru.
(yum/bbn)