Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah kata yang tempat menggambarkan nasib Agus Kusnandar (40) seorang penjual gorengan di Cibeureum, Kota Cimahi.
Di tengah naiknya harga minyak goreng kemasan yang mencapai Rp 47 ribu per dua liter, dirinya justru harus didenda karena berjualan di trotoar jalan.
Hari ini, ia harus mengikuti proses sidang tindak pidana ringan di pendopo DPRD Kota Cimahi. Agus datang bersama dengan pedagang kaki lima (PKL) lainnya yang juga diduga melanggar Perda Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 05 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jual gorengan pak di Cibeureum. Tadi pagi saya lagi jualan diamanin sama petugas," ucap Agus.
Ia hanya bisa duduk termenung sembari menunggu panggilan hakim dari PN Bale Bandung. Sebelum sidang, ia sempat mengatakan dirinya sedang mengalami kesulitan.
Sejumlah harga bahan pokok, seperti minyak goreng yang mengalami kenaikan. Dirinya pun mengaku bahwa saat ini ia terpaksa menaikan harga barang jualannya.
"Sekarang Rp 2.500 dua. Ya mau gimana lagi, kalau yang paham, minyak goreng naik, engga protes syukurnya," ungkapnya.
Kemudian, sejak pandemi melanda, kondisi keuangannya pun belum stabil. Padahal, dirinya memiliki tanggungan untuk keluarga bahkan membayar sewa kontrakan.
"Ya buat makan sama tabungan buat bayar sewa masih cukup. Paling pendapatan kotor sekitar Rp 200 ribu sehari," tuturnya.
Dirinya pun mengaku sedih karena harus disidang bahkan harus membayar denda. "Saya lebih baik dibui daripada harus bayar," ucapnya.
Namanya pun dipanggil dan diputuskan bersalah. Dirinya ditanya, apakah akan memilih membayar denda Rp 50 ribu atau hukuman penjara selama tiga hari.
Meski perkataan sebelumnya terkesan putus asa, dirinya pun menarik kembali perkataannya itu. Dirinya lebih memilih membayar denda dan melanjutkan usahanya.
Di pihak lain, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi Muhammad Faisal mengatakan, petugas dalam penindakan tidak tebang pilih. Faisal mengatakan, ada sekitar 8 pelanggaran ijin dan 5 pedagang kaki lima.
"Kami melakukan sidang tipiring terkait tentang pelanggaran perda nomor 9 tahun 2021. Ada saat ini, kita berhasil membawa 8 pelanggaran perijinan terkait pbg. Kedua, PKL yang melanggar berjualan di trotoar dan bahu jalan," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya pun sudah menyegel beberapa lokasi yang diduga tidak berijin. Di antaranya, ada dua tower telekomunikasi yang tidak melakukan perijinan dengan benar.
"Untuk perijinan, terkait PBG, dua dari menara telekomunikasi selebihnya kavling perumahan dan minimarket," pungkasnya.
(yum/bbn)