Polemik Logo Halal, Disperindag Jabar Fokus Sosialisasi ke UMKM

Polemik Logo Halal, Disperindag Jabar Fokus Sosialisasi ke UMKM

Sudirman Wamad - detikJabar
Senin, 21 Mar 2022 15:37 WIB
Kenapa Logo Halal Diganti? Ada Perpindahan Wewenang dari MUI ke Kemenag
Logo halal (Foto: BPJPH Kemenag)
Bandung -

Perubahan logo halal menuai polemik. Kendati demikian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar tetap fokus sosialisasikan perubahan logo tersebut ke pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Disperindag Jabar Iendra Sofyan mengatakan kontroversi perubahan logo halal tak berpengaruh terhadap pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang kuliner. Setelah terbitnya aturan baru tentang sertifikasi dan perubahan logo halal, dikatakan Iendra, pihaknya langsung mengumpulkan pelaku UMKM.

"Kita sosialisasikan. Kita juga hadirkan Kemenag dan tiga lembaga yang melakukan sertifikasi," kata Iendra kepada awak media di Gedung Sate, Senin (21/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iendra menjelaskan pelaku UMKM membutuhkan edukasi tentang proses mendapatkan sertifikat halal. Soal bentuk logo dan lainnya, menurut dia, UMKM hanya mengikuti pemerintah.

"Yang terpenting sertifikat halal keluar," ucap Iendra.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Universitas Padjadjaran (Unpad) pun ikut menyoroti. Menurut Padjadjaran Halal Center Unpad yang paling krusial adalah tentang edukasi ke masyarakat mengenai sertifikasi halal.

"Orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal," kata Ketua Padjajaran Halal Center Unpad Souvia Rahimah dalam siaran persnya, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Souvia, label halal sepatutnya menjadi standar mutu produk. Artinya, lebel halal memastikan dan menjamin bahwa produk makanan yang dikonsumsi itu aman. Lebih lanjut, Souvia mengatakan umat Islam tak hanya memandang halal sebagai jaminan mutu. Tetapi juga sebagai syariat.

Menurutnya, masih banyak produk di Indonesia yang rentan menjadi tidak halal. "Halal di sini bukan hanya tidak menggunakan bahan pangan yang dilarang dalam syariat. Produk halal juga harus terjamin prosesnya. Mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan bahan-bahan pangan yang aman," ucap Souvia.

(sud/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads