Sejumlah berita di Jawa Barat menarik perhatian publik dalam sepekan terakhir. Mulai dari tuntutan penjara 10 tahun bagi penista agama M Kace hingga aksi cabul pemuda yang merekam video mandi 5 mahasiswi dan menjualnya ke situs porno.
Berikut rangkuman berita Jabar Populer Sepekan :
1. Terdakwa Penista Agama M Kace Dituntut Penjara 10 Tahun
Terdakwa penista agama M Kace telah menjalani tuntutan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar JPU Kejari Ciamis Syahnan, Kamis (24/2/2022).
Adapun perbuatan Kace sesesua dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Jaksa memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman maksimal. Kace dinilai melakukan berulang kali hingga menimbulkan keonaran.
"Pertimbangannya, dia berkeinginan selama berbulan-bulan melakukan hal yang tidak sepatutnya. Ini bukan bagian silap tapi kehendaknya bikin onar bohongnya luar biasa. Ada 100 poin kebohongan dari 7 video yang kita periksa," ujar Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung usai persidangan.
Kuasa Hukum M Kace menyatakan sudah menduga tuntutan tersebut. Menurutnya tuntutan tersebut tidak objektif.
"Dari awal sangat kelihatan bencinya. Sehingga mereka tidak objektif," ungkap Kamarudin Simajuntak, Kuasa Hukum M Kace usai sidang, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, dugaan terkait tuntutan maksimal itu sudah terlihat dari awal penyidikan di Bareskrim. Seperti cara penyidik yang tidak rasional dengan penetapan tersangka, padahal baru dilaporkan. Bahkan disebut terkena COVID-19 padahal tidak, sehingga tidak boleh didampingi pengacara. Hal lainnya pasal yang diganti.
"Yang dilaporkan pasal 156 diganti jadi pasal 14 tentang hukum pidana oleh JPU. Saya menangani Yahya Waloni, dari awal laporan sampai selesai tidak diganti pasal," ungkapnya.
2. DPRD Kota Bandung Batal Beli 47 Ponsel Rp 1 Miliar
DPRD Kota Bandung akhirnya buka suara perihal rencana pengadaan 47 ponsel atau smartphone baru senilai Rp 1,085 miliar. DPRD memutuskan untuk membatalkan anggaran tersebut usai banyak mendapat kecaman dari publik.
"Menanggapi berita yg muncul terkait pengadaan smartphone, maka kami pimpinan DPRD mengintruksikan ke Setwan (Sekretariat DPRD) anggaran tersebut dibatalkan," kata Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan kepada wartawan di Jl Sukabumi, Selasa (22/2/2022).
Tedy mengakui usai anggaran itu viral, ia banyak mendapat desakan dari berbagai pihak. Akhirnya, pimpinan DPRD Kota Bandung memutuskan anggaran pengadaan ponsel 'sultan' itu batal dilakukan.
"Tentunya kami di DPRD mendengar, kami dapat masukan dari beberapa fraksi mengenai permasalah ini. Kami ucapkan terima kasih atas berbagai masukannya, Insya Allah kami masih komitmen bekerja untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
"Ya nanti kita bahas mau digunakan untuk apa anggarannya," pungkasnya.Tedy memastikan, usai anggaran itu dibatalkan, pagu anggarannya akan dialihkan bagi kepentingan masyarakat Kota Bandung. Namun, ia belum bisa memastikan seperti apa teknis yang dilakukannya nanti.
Sebagaimana diketahui, Sekretariat DPRD Kota Bandung tengah jadi sorotan. Pasalnya, lembaga legislatif ini berencana membeli smartphone baru sebanyak 47 unit dengan total pagu anggaran Rp 1.085.648.300 atau Rp 1,085 miliar.
Rencana tersebut tertuang dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP), Senin (21/2/2022), dengan nama paket pengadaan smartphone dan kode 31161257.
Bila dirinci, setiap anggota DPRD akan mendapat ponsel 'sultan' seharga Rp23.085.106 per unit. Sontak, rencana pengadaan ini pun langsung disorot tajam dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa hingga aktivis antikorupsi di Kota Bandung.
3. Empat Wanita Sukabumi yang Dijebak Prostitusi Akhirnya Pulang
Isak tangis pecah saat empat orang wanita korban prostitusi di Papua akhirnya tiba di Sukabumi sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (23/2/2022) malam.
Empat korban langsung disambut orang tua mereka yang menunggu sejak pukul 19.00 WIB. Ada dua rombongan kendaraan tiba di halaman gedung Satreskrim Polres Sukabumi kendaraan kedua berisi dua orang pelaku yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pada hari Minggu kami berangkatkan tim ke Papua dari Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, bekerja sama dengan Polres Paniai, empat orang bisa kami pulangkan malam ini juga," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media.
Terkait status pelaku yang dibawa dari Papua, Dedy mengatakan mereka berinisial I dan M, I diketahui menjual korban ke tersangka HK. HK sendiri menjalani proses di Polres Paniai karena TKP berada di Papua.
"Hasil koordinasi dengan Polres Paniai ada tiga tersangka, 1 tersangka inisial HK tinggal di Polres Paniai karena TKP disana, proses lanjut 2 orang TSK yakni inisial I statusnya Mami yang menjual kepada HK dan sopir inisial M, hasil pengembangan," ujar Dedy.
"Korban kondisi sehat, malam ini kita serahkan kepada keluarga pemeriksaan kami tunda untuk besok saja," sambung Dedy.
4. Mobil Parkir di 'Ruang Tamu' yang Viral
Teka teki mobil yang terparkir di ruang tamu sebuah rumah di Jalan Tentara Pelajar Kota Tasikmalaya, akhirnya terjawab. Sebelumnya, netizen dibuat heran dengan tayangan di TikTok yang memperlihatkan sebuah mobil yang terparkir di tengah rumah.
Seperti dilihat detikJabar, jika dilihat sekilas diparkirnya mobil di ruang tamu itu seperti hal yang tak mungkin. Sebab, lebar mobil tidak mungkin masuk melewati pintu dan jendela di bagian depan rumah.
Si empunya rumah yang terletak di Kampung Citapen RT 04 RW 03 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang itu rupanya memodifikasi bangunan depan rumahnya.
Bagian jendela besar dan pintu di muka rumah sekaligus jasa penjahit Ideal Tailor itu, ternyata bukan tembok. Melainkan material kayu dan papan, sehingga bagian jendela itu bisa dibuka tutup atau dengan sistem knock down.
"Itu jendelanya bisa dibuka. Jadi kalau mau memasukkan mobil, bagian jendela itu didorong lalu pintu dibuka. Maka mobil bisa masuk," kata Hendi, tetangga rumah tersebut.
Saat detikJabar menyambangi, si empunya rumah sedang tidak ada di rumah. Pagar rumahnya tertutup.
"Kalau malam, rolling door ditutup, jadi jendela knock down itu tertutup, jadi aman," kata Hendi.
Hendi juga mengakui jika sepintas dilihat, keberadaan mobil di ruang tamu itu memang terlihat janggal. "Kalau sepintas memang aneh ya," kata Hendi.
Sebelumnya tayangan video mobil putih yang terparkir di ruang tamu rumah itu sempat viral. Salah satu yang mengunggahnya adalah akun TikTok @numpanglewat.
Netizen dibuat terheran-heran dengan penampakan video tersebut. Banyak spekulasi di kolom komentar. Mulai dari mengira rumah itu memiliki 2 muka depan belakang sampai dikira mobil masuk melalui rumah sebelah.
5. Pemuda Rekam Video Bugil 5 Mahasiswi di Majalengka
Dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dihebohkan dengan kasus pornografi yang dilakukan seorang mahasiswa inisial ARM (23) dari Universitas di Majalengka. Dalam kasus ini pelaku merekam dan menjual video-video teman mahasiswinya yang sedang mandi.
Pelaku melakukan aksinya itu saat kegiatan kerja nyata mahasiswa (KNM) di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Majalengka. Adapun, dalam kasus ini sebanyak 5 mahasiswi yang jadi korban 'kenakalan' pelaku.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong itu, saat ini telah diamankan oleh aparat kepolisian setempat.
Dijelaskan Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, modus pelaku saat melancarkan aksinya itu merekam menggunakan ponsel dengan cara menyembunyikannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
"Handphone pelaku disimpan ditempat sabun. Lalu handphone ini di kamuflase menggunakan plastik hitam. Sehingga tidak diketahui oleh korban yang sedang mandi," kata Edwin, kepada detikJabar, Senin (21/2/2022).
"Untuk korban ada 5," ujarnya.
Selain merekam, jelas Edwin, pelaku juga menjual video-video hasil rekamannya melalui salah satu website.
Dikatakan Edwin, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat terutama di lokasi-lokasi pelayanan publik seperti di toilet umum, agar selalu memeriksa kondisi sekitar. Karena sering dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi-aksi yang serupa," ujarnya.
Sementara itu, disampaikan salah seorang pihak kampus mengatakan, pelaku dikabarkan telah sudah di drop out (DO) dari kampusnya.
Pihaknya mengeluarkan mahasiswa tersebut pasca ARM diketahui melakukan tindakan tidak terpuji itu.
"Sudah di-DO langsung waktu ketahuan itu juga," kata dia, saat dikonfirmasi.
Saat disinggung soal pendampingan terhadap psikis korban, pihak pengabdian pada masyarakat (P3M) dari kampus sudah menangani kasus tersebut.
(yum/bbn)