Long Weekend di Bandung? Simak Aturan PPKM Februari 2022

Long Weekend di Bandung? Simak Aturan PPKM Februari 2022

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 26 Feb 2022 08:41 WIB
Para Jurig atau cosplayer yang berdandan seperti hantu di Jl Asia Afrika Kota Bandung
Para 'Jurig' atau cosplayer yang berdandan seperti hantu di Jl Asia Afrika Kota Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikcom)
Bandung -

Warga yang ingin berakhir pekan di Kota Bandung sebaiknya tahu tentang aturan PPKM Level 3 di Kota Bandung pada Februari 2022 ini. Simak lagi yuk aturannya :

Simak lagi aturan-aturan berkaitan PPKM Bandung pada Februari 2022.

Aturan di Tempat Wisata dan Area Publik

Bagaimana jika Anda yang berasal dari Kota Bandung dan luar daerah ingin berlibur ke tempat wisata saat Bandung PPKM Level 3? Simak penjelasan dan aturan lengkapnya berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Wajib menggunakan aplikasi PenduliLindungi.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Jam operasional dari pukul 10.00 s/d 18.00 WIB untuk kelima lokasi wisata maupun area publik dan taman kota.
- Pengurangan kapasitas pengunjung.
- Saung Angklung Mang Udjo maksimal 250 orang.
- Kebun Binatang Bandung maksimal 1.000 orang.
- Trans Studio Bandung maksimal 1.000 orang.
- Karang Setra maksimal 600 orang.
- Kiara Artha Park maksimal 600 orang.
- Kapasitas di area publik dan taman kota dibatasi maksimal 25 persen.
- Kapasitas pengunjung museum dan galeri seni dibatasi maksimal 25 persen.
- Kunjungan dibatasi maksimal 2 jam untuk tempat area publik, taman kota, museum dan galeri seni.
- Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.


Aturan di Tempat Ibadah

Kegiatan di tempat peribadatan dibatasi saat Bandung PPKM Level 3. Dalam aturan terbaru, masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah lonjakan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Kegiatan tempat ibadah masih bisa dilakukan secara normal. Namun dengan syarat kapasitas jemaah dibatasi maksimal 50 persen saat Bandung PPKM Level 3.

Adapun aturan selanjutnya yaitu menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di lokasi yang mudah diakses oleh jemaah, disarankan tak menggunakan karpet di lantai rumah ibadah dan melakukan pengaturan jarak minimal satu meter antarjemaah dengan diberi tanda khusus.

Kemudian mengatur jumlah jemaah untuk mempermudah jaga jarak, jemaah diimbau membawa peralatan ibadah sendiri dari rumah dan melarang Jemaah yang memiliki gejala batuk, pilek, nyeri tenggorokan hingga sesak nafas. Jemaah yang masuk ke tempat ibadah juga wajib dicek suhu.

Jika suhu tubuhnya melebihi 38 derajat Celcius dalam dua kali pemeriksaan, jemaah tak diperkenankan masuk ke tempat ibadah. Berkaitan Bandung PPKM Level 3, pemkot menyarankan kegiatan ibadah dipersingkat tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah tersebut.

Sementara untuk jemaah, disarankan datang ke tempat ibadah dalam kondisi sehat dan tidak sedang mengalami gejala seperti di atas. Lalu membawa peralatan ibadah sendiri, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci menggunakan air mengalir atau hand sanitizer hingga menghindari kontak fisik dengan orang lain serta menghindari menyentuh area muka.

Aturan di Mal dan Tempat Makan

Jam operasional mal hingga tempat pusat perbelanjaan dan kafe bakal dibatasi saat Kota Bandung PPKM Level 3. Berikut aturan lengkap yang bisa disimak berkaitan Bandung PPKM Level 3.

- Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi maksimal 60 persen pengunjung.
- Pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
- Pengunjung yang masuk pusat perbelanjaan, mal, pertokoan wajib sudah divaksin.
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
- Pengelola pusat perbelanjaan, mal, pertokoan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
- Bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif.
- Kapasitas pengunjung toko modern, toko kelontong dan pasar maksimal 60 persen.
- Kapasitas restoran, rumah makan dan kafe yang melayani dine in maksimal 60 persen, dengan syarat satu meja diisi 2 orang dengan durasi maksimal 60 menit.
- Kapasitas warung makan maksimal 60 persen dengan durasi maksimal 60 menit.
- Tempat bermain di pusat perbelanjaan, mall dan pertokoan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen serta sudah divaksin dosis kedua.

Waktu operasional diatur sebagai berikut:

- Pusat perbelanjaan, mal dan pertokoan buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
- Toko kelontong buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
- Pasar tradisional yang menjual barang kebutuhan sehari-hari buka pukul 04.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
- Pasar tradisional yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari buka pukul 04.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
- Pasar induk normal.
- Warung, restoran, rumah makan dan kafe buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
-Apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam.

Aturan Resepsi Pernikahan

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 15 Tahun 2022, tamu yang diundang dalam resepsi maksimal hanya 20 hingga 25 persen dari kapasitas. Misalnya resepsi itu akan digelar di rumah, maka tamu undangan hanya boleh dihadiri oleh 75 orang.

Begitu jika resepsi pernikahan digelar di gedung atau hotel dengan kapasitas 3.000 orang, maka tamu undangan dibatasi menjadi 600 orang. Sementara untuk resepsi di gedung atau hotel dengan kapasitas 2.000 orang, maka tamu undangan maksimal 500 orang.

Selanjutnya untuk gedung atau hotel dengan daya tampung 1.000 orang, maka tamu undangan dibatasi maksimal 250 orang. Begitu juga jika gedung atau hotel tersebut bisa menampung lebih dari 500 orang, maka tamu undangan dibatasi hanya 150 orang.

Pemkot juga melarang resepsi digelar dengan adanya acara makan di tempat. Lalu, tamu undangan maupun penyelenggara acara resepsi itu wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain resepsi pernikahan, sejumlah kegiatan yang mengundang kerumunan massa lainnya. Seperti khitanan hingga pemakaman dan takziah kematian yang bukan karena COVID-19.




(yum/bbn)


Hide Ads